Kepala BPJN XII Balikpapan Ditahan di Rutan Polres Jaktim
GTOPNEWS.COM - KPK menahan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)
XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
(Jaktim). Refly ditahan usai diperiksa beberapa jam di Gedung KPK Lantai II
Jakarta Selatan.
"Dia ditahan selama 20 hari
pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Refly ditetapkan KPK sebagai tersangka akibat
menerima suap proyek pekerjaan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur
(Kaltim) tahun 2018-2019. Selain Refly, penyidik KPK menahan dua tersangka
lainnya. Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono. Dan Direktur PT Harlis Tata Tahta
(PT HTT) Hartoyo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
‘’Andi ditahan di Rutan Polres Jakarta
Selatan,’’ ujar Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan,
bahwa pihaknya tengah meningkatkan status penanganan perkara itu, ke penyidikan
dengan tiga orang tersangka.
Agus mengatakan, Refly dan Andi diduga
menerima suap sebesar 6,5 persen setelah dikurangi pajak dari pengerjaan
beberapa proyek jalan di Kalimantan Timur dengan anggaran tahun jamak
2018-2019. Nilai kontraknya adalah sebesar Rp 155,5 miliar.
Refly menerima suap dari Hartoyo sebagai
pemenang lelang proyek tahun jamak (multiyears) itu. Suap diterima Refly dan
Andi diserahkan melalui setoran bulanan secara tunai, dan sebagian ditransfer.
"Delapan kali RTU (Refly) diduga
menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) dengan besaran masing-masing Rp 200-300
juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar," kata Agus.
Sementara Andi diduga menerima uang dari
Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA.
Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran
uang dari Hartoyo.
Andi menguasai buku tabungan dan kartu
ATM rekening itu dan mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking.
Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus
2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28
Agustus 2019, yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang 14
September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.
"Rekening itu menerima transfer
uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk
kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta," ujar Agus.
Andi beberapa kali menerima pemberian
uang tunai dari Hartoyo total Rp 3,25 miliar. Uang yang diterima Andi salah
satunya sebagai honor PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan PT HTT.
Honor itu diberikan kepada ATS (Andi)
sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT
HTT.
Sebagai pihak yang diduga penerima,
Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi,
Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Kepala BPJN XII Balikpapan Ditahan di Rutan Polres Jaktim
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2019
Rating:
Post a Comment