Kepala BPJN XII Balikpapan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Nasional - GROBOGAN TOP NEWS

Kepala BPJN XII Balikpapan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Nasional


 GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, sebagai tersangka suap pekerjaan proyek jalan nasional di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tersangka Refly diduga menerima suap Rp 1,5 miliar melalui transfer ATM dari proyek pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu, sebesar Rp 155,5 miliar.
‘’KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/019) malam.
Ia mengatakan, diduga sebagai penerima adalah Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono 
‘’Diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo sebagai," ujar Agus. 
Ia mengatakan, dalam kasus ini, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)

Kepala BPJN XII Balikpapan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Nasional Kepala BPJN XII Balikpapan Ditetapkan KPK Sebagai  Tersangka Suap Proyek Jalan Nasional Reviewed by samsul huda on October 17, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD