Kepala BPJN XII Balikpapan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Nasional
GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan Kepala Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, sebagai
tersangka suap pekerjaan proyek jalan nasional di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tersangka Refly diduga menerima suap Rp 1,5
miliar melalui transfer ATM dari proyek pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3
Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran
tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu, sebesar Rp 155,5 miliar.
‘’KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tiga
orang tersangka,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika jumpa pers di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/019) malam.
Ia mengatakan, diduga sebagai penerima adalah Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono
‘’Diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo
sebagai," ujar Agus.
Ia mengatakan, dalam kasus ini, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Hartoyo
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Kepala BPJN XII Balikpapan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Nasional
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2019
Rating:
Post a Comment