KPK Kembali Cegah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM –
Penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman belum
selesai. Maka KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap wali
kota itu. Perpanjangan itu terkait penyidikan kasus dugaam suap pengurusan dana
alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya.
Hal
itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). Ia mengatakan, perpanjangan cegah
Budi Budiman itu, dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019.
Budi
Budiman telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wali Kota Tasikmalaya itu, sempat
diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka. Namun usai diperiksa, Budi belum
ditahan.
Penetapan
tersangka Budi merupakan pengembangan perkara yang menjerat Anggota
Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak
swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ceritanya,
awal 2017 Wali Kota Tasikmalaya itu, diduga bertemu Yaya Purnomo untuk membahas
alokasi DAK daerahnya. Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi
DAK dan Budi Budiman bersedia memberikan fee jika Yaya bersedia membantu.
Pada
Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK Tasikmalaya pada anggaran
2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2017, Budi Budiman
kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut,
Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.
Dua bulan kemudian, Oktober
2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya
diputuskan mendapat alokasi DAK Rp 124,38 miliar.
Pada
3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo.
Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota
Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. (syam/TN)
KPK Kembali Cegah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
October 30, 2019
Rating:
Post a Comment