KPK Dalami Kasus Pengumpulan Uang untuk Tutupi Biaya Perjalanan Wali Kota ke Jepang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Dalami Kasus Pengumpulan Uang untuk Tutupi Biaya Perjalanan Wali Kota ke Jepang


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.  Dalam pemeriksaan itu, penyidik akan menelusuri dugaan pengumpulan uang dari dinas-dinas untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan Dzulmi ke Jepang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi dalam pengumpulan dana dari beberapa dinas di Pemkot Medan untuk menutupi biaya perjalanan Dinas Wali Kota.
‘’Dua saksi itu, adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Medan Abdul Johan Batubara dan Kasi Pemelihara Drainase Dinas PU Medan Fikri Hamdi Harahap,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Ia mengatakan, dua saksi itu diperiksa sebagai saksi dari tersangka Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi  Eldin.
Dzulmi Eldin diamankan KPK dalam OTT di Pemkot Medan, Selasa (15/10). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Selain Dzulmi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.

Uang itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar). (syam/TN)

KPK Dalami Kasus Pengumpulan Uang untuk Tutupi Biaya Perjalanan Wali Kota ke Jepang KPK Dalami Kasus Pengumpulan Uang untuk Tutupi Biaya Perjalanan Wali Kota ke Jepang   Reviewed by samsul huda on October 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD