KPK Kembali Periksa 23 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Tamzil
GTOPNEWS.COM - KPK segera menyelesaikan pemberkasan Bupati Kudus Nonaktif Muhammad
Tamzil dengan memeriksa 23 orang terkait
kasus yang menjeratnya. Yaitu jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Mereka terdiri atas ASN dan pihak
swasta. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres
Kudus mulai Selasa (1/10/2019) sampai
Kamis (3/10/2019).
Plt Bupati Kudus M Hartopo mengatakan, bahwa pihaknya dan jajarannya kooperatif
dalam pemeriksaan itu. Diminta 23 orang
ASN dan pihak swasta memberikan keterangan sesuai yang didengar, dan dilihat.
‘’Katakan apa adanya,’’ kata Hartopo di Pemkab Kudus, Selasa (1/10/2019). Ia mengatakan, KPK sudah mempunyai catatan khusus tentang sejumlah saksi-saksi
itu. Maka harus kooperatif. Karena KPK sudah mengantongi rekam jejak dari mereka yan dipanggil.
"Intinya saksi-saksi itu nggak usah berbelit-belit. Daripada engko (nanti)
disuguhi rompi oranye karoborgol. Lebih baik ngomong terbuka dan
apa adanya. Iya nggak?" ujarnya.
Asisten III Bagian Administrasi Setda Kudus Mas'ut mengatakan, dari 23 orang
yang diperiksa itu,
Hari Selasa (1/10) ada delapan orang yang diperiksa. Kemudian Rabu (2/10/2019) ASN dan pihak swasta yang diperiksa, juga
berjumlah delapan orang. Kamis (3/10/2019) tujuh orang.
Sekda Kudus Sam'ani Intakoris termasuk yang dipanggil KPK. Dia kepada awak
media membenarkan hal itu. Pihaknya mengaku dipanggil KPK untuk diperiksa
sebagai saksi dari P Tamzil.
‘’Malah tadi pukul 11.00 WIB saya baru saja selesai diperiksa di Mapolres," kata Sekda Sam'ani.
Hari ini 7 orang ASN Kudus, termasuk
dirinya, diperiksa KPK. Mereka adalah
Ali Rifai (dari Setda), Hendro Muswinda (BKPP), Ani Susmadi Lestari, Moh
Zubaidi, serta Supriyono (Disdikpora) dan Kasmudi (Dinas Budpar). Seorang lagi
adalah Munjahid (swasta).
Kemudian 2 Oktober 8 orang yang diperiksa. Meraka adalah, yakni Agus Widodo,
Khodori, Murti Santi, Suharto (Disdikpora), Ayatullah Humaini (PDAM), Rina
Budhi Ariani (istri Tamzil), Siti Mutho Dwi Khuriyah (Kecamatan Bae), dan
Wagiman Sutrisno (Dinas Naker Perinkopo UKM).
Lalu 3 Oktober, ada 7 orang. Yaitu Faradiba
Supu, Iswahyudi, Widhoro Heriyanto (Disdikpora), Kasmijan (Dinas PKPLH), Moh
Taufiq Budi Irwanto (Dinas Kesehatan), Noor Yati (Puskesmas Rendeng), dan
Subiyanto (Kecamatan Jekulo).
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait jual
beli jabatan di Pemkab Kudus. Selain
Tamzil, dua anak buahnya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaitu staf khusus Bupati Agus Suranto dan Plt
Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta
dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran
mobil pribadi Tamzil.
Belakangan Tamzil menggugat KPK lewat
praperadilan di PN Jakarta Selatan.Namun hakim menolak permohonan
praperadilannya. Hakim menyatakan status
tersangka Tamzil sah. (syam/TN)
GTOPNEWS.COM - KPK segera menyelesaikan pemberkasan Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil dengan memeriksa 23 orang terkait kasus yang menjeratnya. Yaitu jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Plt Bupati Kudus M Hartopo mengatakan, bahwa pihaknya dan jajarannya kooperatif dalam pemeriksaan itu. Diminta 23 orang ASN dan pihak swasta memberikan keterangan sesuai yang didengar, dan dilihat.
Asisten III Bagian Administrasi Setda Kudus Mas'ut mengatakan, dari 23 orang yang diperiksa itu,
Hari Selasa (1/10) ada delapan orang yang diperiksa. Kemudian Rabu (2/10/2019) ASN dan pihak swasta yang diperiksa, juga berjumlah delapan orang. Kamis (3/10/2019) tujuh orang.
Sekda Kudus Sam'ani Intakoris termasuk yang dipanggil KPK. Dia kepada awak media membenarkan hal itu. Pihaknya mengaku dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari P Tamzil.
Hari ini 7 orang ASN Kudus, termasuk dirinya, diperiksa KPK. Mereka adalah Ali Rifai (dari Setda), Hendro Muswinda (BKPP), Ani Susmadi Lestari, Moh Zubaidi, serta Supriyono (Disdikpora) dan Kasmudi (Dinas Budpar). Seorang lagi adalah Munjahid (swasta).
Kemudian 2 Oktober 8 orang yang diperiksa. Meraka adalah, yakni Agus Widodo, Khodori, Murti Santi, Suharto (Disdikpora), Ayatullah Humaini (PDAM), Rina Budhi Ariani (istri Tamzil), Siti Mutho Dwi Khuriyah (Kecamatan Bae), dan Wagiman Sutrisno (Dinas Naker Perinkopo UKM).
Lalu 3 Oktober, ada 7 orang. Yaitu Faradiba Supu, Iswahyudi, Widhoro Heriyanto (Disdikpora), Kasmijan (Dinas PKPLH), Moh Taufiq Budi Irwanto (Dinas Kesehatan), Noor Yati (Puskesmas Rendeng), dan Subiyanto (Kecamatan Jekulo).
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Selain Tamzil, dua anak buahnya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaitu staf khusus Bupati Agus Suranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran mobil pribadi Tamzil.
Belakangan Tamzil menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.Namun hakim menolak permohonan praperadilannya. Hakim menyatakan status tersangka Tamzil sah. (syam/TN)
KPK Kembali Periksa 23 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Tamzil
Reviewed by Nisa Nandifa
on
October 01, 2019
Rating:
Post a Comment