KPK Kembali Periksa 23 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Tamzil - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Periksa 23 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Tamzil


GTOPNEWS.COM  - KPK segera menyelesaikan pemberkasan Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil dengan  memeriksa 23 orang terkait kasus yang menjeratnya. Yaitu jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Mereka terdiri  atas ASN dan pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di  Mapolres Kudus  mulai Selasa (1/10/2019) sampai Kamis (3/10/2019).
Plt Bupati Kudus M Hartopo mengatakan, bahwa pihaknya dan jajarannya kooperatif dalam pemeriksaan itu. Diminta  23 orang ASN dan pihak swasta memberikan keterangan sesuai yang didengar, dan dilihat.
‘’Katakan apa adanya,’’ kata Hartopo di Pemkab Kudus, Selasa (1/10/2019).  Ia mengatakan, KPK sudah mempunyai catatan khusus tentang sejumlah saksi-saksi itu. Maka harus kooperatif. Karena KPK  sudah mengantongi  rekam jejak dari mereka yan dipanggil. 
"Intinya saksi-saksi itu nggak usah berbelit-belit. Daripada engko (nanti) disuguhi rompi oranye karoborgol. Lebih baik ngomong terbuka dan apa adanya. Iya nggak?" ujarnya.
Asisten III Bagian Administrasi Setda Kudus Mas'ut mengatakan, dari 23 orang yang diperiksa itu,
Hari Selasa (1/10) ada delapan orang yang diperiksa. Kemudian Rabu (2/10/2019)  ASN dan pihak swasta yang diperiksa, juga berjumlah delapan orang. Kamis (3/10/2019)  tujuh orang.
Sekda Kudus Sam'ani Intakoris termasuk yang dipanggil KPK. Dia kepada awak media membenarkan hal itu. Pihaknya mengaku dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari P Tamzil.
‘’Malah tadi pukul 11.00 WIB saya baru saja selesai diperiksa di  Mapolres," kata Sekda Sam'ani.
Hari ini  7 orang ASN Kudus, termasuk dirinya, diperiksa  KPK. Mereka adalah Ali Rifai (dari Setda), Hendro Muswinda (BKPP), Ani Susmadi Lestari, Moh Zubaidi, serta Supriyono (Disdikpora) dan Kasmudi (Dinas Budpar). Seorang lagi adalah Munjahid (swasta).
Kemudian 2 Oktober 8 orang yang diperiksa. Meraka adalah, yakni Agus Widodo, Khodori, Murti Santi, Suharto (Disdikpora), Ayatullah Humaini (PDAM), Rina Budhi Ariani (istri Tamzil), Siti Mutho Dwi Khuriyah (Kecamatan Bae), dan Wagiman Sutrisno (Dinas Naker Perinkopo UKM).
Lalu 3 Oktober, ada 7 orang. Yaitu  Faradiba Supu, Iswahyudi, Widhoro Heriyanto (Disdikpora), Kasmijan (Dinas PKPLH), Moh Taufiq Budi Irwanto (Dinas Kesehatan), Noor Yati (Puskesmas Rendeng), dan Subiyanto (Kecamatan Jekulo).
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan  di Pemkab Kudus. Selain Tamzil, dua anak buahnya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.  Yaitu staf khusus Bupati Agus Suranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima uang  Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran mobil  pribadi Tamzil.
Belakangan  Tamzil menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.Namun hakim menolak permohonan praperadilannya.  Hakim menyatakan status tersangka Tamzil sah. (syam/TN)

KPK Kembali Periksa 23 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Tamzil KPK Kembali Periksa 23 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Tamzil Reviewed by Nisa Nandifa on October 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD