KPK Periksa 3 Saksi terkait Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
GTOPNEWS.COM - Tim
Penyidik KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan
PT Waskita Karya. Dalam kasus ini, KPK memeriksa tiga karyawan perusahan kontruksi
di di bawah kendali PT Waskita Karya.
Mereka
adalah Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan. Ketiganya diperika
untuk melengkapi berkas penyidikan General Manager of Divison IV Waskita Karya
Fathor Rachman (FR).
‘’Mereka
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(21/10/2019).
Sebelumnya,
KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan
General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary
Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif
PT Waskita Karya.
Fathor
Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan sub kontraktor mengerjakan
pekerjaan fiktif 14 proyek PT Waskita Karya.
Sejumlah
poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali,
Kalimantan Timur, dan Papua. Febri mengatakan, proyek-proyek sebenarnya telah
dikerjakan perusahaan lain namun dibuat seolah-olah dikerjakan empat perusahaan
yang telah teridentifikasi.
Diduga
empat perusahaan itu, tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam
kontrak. Namun PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan
sub kontraktor tersebut.
Setelah
menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan sub kontraktor itu kemudian
mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan
Yuly Ariandi.
Akibat
perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 186 miliar. Perhitungan itu merupakan
jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor
pekerjaan fiktif tersebut. (syam/TN)
KPK Periksa 3 Saksi terkait Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Reviewed by samsul huda
on
October 21, 2019
Rating:
Post a Comment