KPK Periksa 7 Pengusaha Kepri Soal Suap Izin Reklamasi Yang Jerat Gubernur Kepri
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil 7 orang pengusaha di Kepulauan
Riau (Kepri) untuk diperiksa sebagai
saksi kasus suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri Nonaktif Kepri, Nurdin
Basirun. Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolresta Barelang, Kepri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tujuh orang pengusaha besar itu
diperiksa karena diduga mereka mengetahui proyek reklamasi pantai di Batam. "Maka KPK melanjutkan proses
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini di Polres Barelang. Pemeriksaan
dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka NBU (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri,"
kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).Mereka yang diperiksa itu adalah Direktur PT Dian Cipta Jaya, A Lim Al A Boi,
Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia, Jimmy Lee, Direktur PT Citra Mandiri Terminal, Jovan, Direktur PT Putra Flonara Perkasa, U Lai,
Direktur PT Batam Alam Lestari, Iskandar Tio, Direktur PT Citra Kelong Barelang, Dju Hiang dan Direktur PT Cipta Karya
Maritim, Ardra Teja Bhaswara
Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK
sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus ini sejumlah pejabat
dan swasta ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Kadis Kelautan dan
Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov
Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar dari swasta.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu
Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip
untuk lokasi reklamasi di Kepri.
KPK menyita uang Rp 6,1 miliar diduga
terkait gratifikasi Nurdin. Uang itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah
dinas Nurdin yang ditemukan berserakan di kamarnya. (syam/TN)
KPK Periksa 7 Pengusaha Kepri Soal Suap Izin Reklamasi Yang Jerat Gubernur Kepri
Reviewed by samsul huda
on
October 11, 2019
Rating:
Post a Comment