KPK Periksa Istri Imam Nahrawi Telusuri Interaksi Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil istri eks Menpora Imam Nahrawi bernama Shobibah
Rohmah untuk diperiksa mengenai kasus suap dana hibah KONI 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat Shobibah, KPK menelusuri
interaksi Imam dengan asistennya Miftahul Ulum, yang jadi kini telah ditetapkan
KPK sebagai tersangka.
"Jadi fokus kami adalah mendalami pengetahuan saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan eks Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa lepas dari peran tersangka Ulum," kata Kabiro Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk Ulum. Dalam kasus ini, KPK juga mendalami hubungan eks Menpora Imam dengan Ulum lewat keterangan Shobibah.
"Jadi fokus kami adalah mendalami pengetahuan saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan eks Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa lepas dari peran tersangka Ulum," kata Kabiro Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk Ulum. Dalam kasus ini, KPK juga mendalami hubungan eks Menpora Imam dengan Ulum lewat keterangan Shobibah.
"Yang
bersangkutan diperiksa untuk tersangka Ulum, jadi ini untuk asisten Menpora. Tapi
yang kami dalami tentu terkait apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan
hubungan tersangka dengan eks Menpora itu," ujar Febri.
Pihaknya menduga, dalam kasus ini ada perbuatan yang dilakukan bersama-sama antara Ulum dan eks Menpora Imam. |
Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah KONI 2018.
Dia diduga menerima suap totalnya 26,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam rentang 2014-2018, eks Menpora melalui Ulum, asisten pribadinya diduga menerima uang Rp 14,7 miliar.
Imam diduga turut meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan total Rp 26,5 miliar ini diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (syam/TN)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam rentang 2014-2018, eks Menpora melalui Ulum, asisten pribadinya diduga menerima uang Rp 14,7 miliar.
Imam diduga turut meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan total Rp 26,5 miliar ini diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (syam/TN)
KPK Periksa Istri Imam Nahrawi Telusuri Interaksi Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
October 24, 2019
Rating:
Post a Comment