KPK Periksa Sejumlah Pejabat Perum Perindo Terkait Suap Impor Ikan Salma
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK kembali memanggil beberapa pejabat di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
terkait suap impor ikan salma yang menjerat eks dirut Perum Perindo Risyanto
Suanda.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan, sejumlah pejabat Perum Perindo itu, dipanggil untuk
diperiksa terkait kasus suap impor ikan salma di Perum Perindo.
Para saksi itu antara lain Yuniastin dan Lani Pujiastuti yang sama-sama
menjabat sebagai Sekretaris Direktur Utama Perum Perindo. Selain itu ada pula
Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo bernama Wenny Prihatin dan Efrati
Purwantika yang disebut sebagai ibu rumah tangga.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MMU (Mujib Mustofa),
pemilik PT Navy Arsa Sejahtera (Importir), " kata Febri.
Mujib adalah satu
dari dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Direktur PT Navy Arsa
Sejahtera (NAS) ini mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo dengan
cara menyuap.
Tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. Risyanto diduga menerima suap USD 30.000 dari Mujib. |
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
mengatakan, disepakati Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan salma sebanyak
250 ton dari kuota impor Perum Perindo. (syam/TN)
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Perum Perindo Terkait Suap Impor Ikan Salma
Reviewed by samsul huda
on
October 02, 2019
Rating:
Post a Comment