KPK Periksa Sekda Pemkot Medan terkait Kasus Kasus Suap Proyek yang Jerat Dzulmi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Sekda Pemkot Medan terkait Kasus Kasus Suap Proyek yang Jerat Dzulmi


GTOPNEWS.COM - KPK memanggil beberapa saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Medan Wiriya Al Rahman yang dipanggil penyidik KPK.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Ia mengatakan, Sekda Pemkot Medan itu, diipanggil sebagai saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin), Wali Medan nonaktif. 
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah ajudan Dzulmi Eldin (Muhamad Arbi Utama),  staf Subag Protokoler Pemko Medan Uli Artha Simanjuntak, pegawai honorer Staf Wali Kota Eghi Devara Harefa, dan dua pegawai honorer Protokoler Medan, Sultan Sholahuddin dan Taufiq Rizal.
Sebelumnya Dzulmi Eldin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap ptoyek-proyek pengadaan barang/jasa dan jabatan. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah terjaring OTT di Pemkot Medan, Selasa (15/10/2019).
Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. 
Uang itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta tersebut diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, keluarga TDE memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan itu, keluarga TDE didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar). (syam/TN)

KPK Periksa Sekda Pemkot Medan terkait Kasus Kasus Suap Proyek yang Jerat Dzulmi KPK Periksa Sekda Pemkot Medan terkait Kasus Kasus Suap Proyek yang Jerat Dzulmi Reviewed by samsul huda on October 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD