KPK Tahan Bupati Supendi Bersama Kadinas PUPR Indramayu dan Kabid Jalan
GTOPNEWS.COM – Supendi, Bupati Indramayu
ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Pemkab
yang dipimpinnya. Setelah di periksa beberapa jam di Gedung KPK Lantai II,
mantan Wabup Indramayu itu, ditahan. Ia ditahan di Rutan KPK C1, belakang
gedung KPK.
Dengan mengenakan rompi tahanan, Supendi keluar dari gedung KPK, Rabu
(16/10/2019) pukul 03.05 dini hari dengan tangan dalam keadaan diborgol. Kepada
awak media dia meminta maaf kepada warga Indramayu karena belum bisa membawa
perubahan daerah yang dipimpinnya. Ia berharap akan ada perubahan di Indramayu
ke depannya.
"Saya mohon maaf. Insyaallah dengan saya di KPK ini akan banyak
perubahan yang terjadi di Indramayu," kata Supendi.
Bersamaan, 3 tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT)
dan Carsa (CAS) selaku rekanan ditahan di rutan berbeda.
"Pagi ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka itu, untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Febri Diansyah.
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai tersangka kasus suap proyek – proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kasus itu, Supendi diduga menerima uang Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta. Dan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang tersebut sebagian diberikan kepada Supendi.
"Pagi ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka itu, untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Febri Diansyah.
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai tersangka kasus suap proyek – proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kasus itu, Supendi diduga menerima uang Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta. Dan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang tersebut sebagian diberikan kepada Supendi.
Uang ini diterima Supendi dari Carsa AS
(CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Pemberian kepada Bupati Indramayu dan pejabat Dinas PUPR diduga bagian dari commitment
fee 5-7 persen dari nilai proyek peningkatan jalan yang dikerjakan Carsa.
Basaria mengatakan, CAS mendapatkan 7 proyek pekerjaan jalan di Dinas PUPR
dengan nilai proyek Rp 15 miliar. Ketujuh proyek itu dikerjakan CV Agung Resik
Pratama dan juga pinjam bendera ke perusahaan lain. (syam/TN)
KPK Tahan Bupati Supendi Bersama Kadinas PUPR Indramayu dan Kabid Jalan
Reviewed by samsul huda
on
October 16, 2019
Rating:
Post a Comment