KPK Tahan Wali Kota Dzulmi, Kadinas PUPR dan Kepala Protokoler Pemkot Medan
GTOPNEWS.COM - KPK menahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, tersangka kasus dugaan suap
proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019.
Eldin ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Eldin selesai menjalani pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK, Kamis (17/10/2019) pukul 02.35 WIB dini hari. Dan
keluar mengenai rompi tahanan dengan tangan dalam keadaan diborgol.
Eldin tak menjawab pertanyaaan awak media yang menunggunya sejak siang hari mengenai penahanannya. Dia langsung berjalan menuju mobil tahanan.
Eldin tak menjawab pertanyaaan awak media yang menunggunya sejak siang hari mengenai penahanannya. Dia langsung berjalan menuju mobil tahanan.
Penyidik KPK juga menahan dua tersangka
lain, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota
Medan Syamsul Fitri Siregar. Para tersangka ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wali Kota Medan
Tengku Dzulmi Eldin (TDE), Kepala Dinas
PUPR Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian
Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI)
Eldin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 330 juta
untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan ketika dirinya
melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Saat itu, Eldin disebut membawa istri,
dua anaknya, dan pihak lain yang tak berkepentingan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Wali Kota Medan Dzulmi bertemu
dengan SFI (Syamsul Fitri Siregar) dan memerintahkannya untuk mencari dana dan
menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai
sekitar Rp 800 juta.
Atas perintah itu, Fitri menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai kutipan uang. (syam/TN)
Atas perintah itu, Fitri menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai kutipan uang. (syam/TN)
KPK Tahan Wali Kota Dzulmi, Kadinas PUPR dan Kepala Protokoler Pemkot Medan
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2019
Rating:
Post a Comment