KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Suap Pemberian Fasilitas Lapas Sukamiskin Bandung
GTOPNEWS.COM -
KPK menetapkan lima tersangka
baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK melakukan
pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin
Wahid Husein pada 2018.
"Dalam penyidikan itu ditetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Lima tersangka itu adalah eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tersangka pemberi adalah napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW),
mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
Lima tersangka itu adalah eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tersangka pemberi adalah napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW),
mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
KPK
menyebut Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluannya
di Lapas Sukamiskin Bandung. Pendamping Wawan itu diduga mengurus keperluan
Wawan, dari izin berobat ke luar lapas, negosiasi dengan pihak lapas, hingga
komunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Untuk mendapatkan semua kemudahan itu, Wawan diduga memberi suap kepada Deddy dan Wahid. Suap tersebut berupa mobil dan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Wahid, sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menerima suap dari Wawan, juga diduga menerima gratifikasi dari salah satu warga binaan. Wahid diduga memerintahkan untuk dilakukan balik nama terhadap mobil milik salah satu warga binaan itu.
Sementara itu, KPK menyebut Rahadian, Dirut PT GKA, dan PT FBS telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan. Pada Maret 2019, Rahadian diduga diminta Wahid mencarikan mobil pengganti dan diminta membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta.
Rahadian kemudian membelikan mobil buat Wahid. Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.
Adapun Fuad Amin wafat September 2019. KPK mengatakan kewenangan menuntut pidana seseorang dihapus jika orang tersebut wafat. (syam/TN)
Untuk mendapatkan semua kemudahan itu, Wawan diduga memberi suap kepada Deddy dan Wahid. Suap tersebut berupa mobil dan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Wahid, sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menerima suap dari Wawan, juga diduga menerima gratifikasi dari salah satu warga binaan. Wahid diduga memerintahkan untuk dilakukan balik nama terhadap mobil milik salah satu warga binaan itu.
Sementara itu, KPK menyebut Rahadian, Dirut PT GKA, dan PT FBS telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan. Pada Maret 2019, Rahadian diduga diminta Wahid mencarikan mobil pengganti dan diminta membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta.
Rahadian kemudian membelikan mobil buat Wahid. Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.
Adapun Fuad Amin wafat September 2019. KPK mengatakan kewenangan menuntut pidana seseorang dihapus jika orang tersebut wafat. (syam/TN)
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Suap Pemberian Fasilitas Lapas Sukamiskin Bandung
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2019
Rating:
Post a Comment