KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara, Kadinas PUPR dan Perdagangan Tersangka
GTOPNEWS.COM - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya ditetapkan KPK
sebagai tersangka suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung
Utara.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah diperiksa beberapa jam
di Gedung KPK dan kemudian dilangsungkan gelar perkara, terbukti Bupati Agung
diduga menerima suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa dari kontraktor.
‘’Dalam kasus ini
KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka,’’ kata Basaria di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019) malam.
Enam tersangka itu adalah Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, , Raden Syahril (Orang kepercayaan bupati), Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri. Keempatnya diduga sebagai penerima suap. |
Kemudian dari unsur swasta: Chandra
Safari dan Hendra Wijaya, diduga sebagai kontraktor pemberi suap. Sebelumnya disebutkan, Bupati Agung ditangkap KPK setelah transaksi suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Dalam kasus ini, Tim Satgas KPK mengamankan uang Rp 600 juta.
Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara, Kadinas PUPR dan Perdagangan Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
October 07, 2019
Rating:
Post a Comment