Kronologi OTT Wali Kota Medan, Amankan Rp 200 Juta Dari Laci Ajudan
GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai
tersangka kasus suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan jabatan di jajaran
Pemkot Medan.
Sebelumnya Dzulmi
dan sejumlah orang lainnya tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di
Medan, Sumatera Utara, Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019 dini hari.
KPK juga menangkap Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala
Sub Bagian Protokoler Kota Medan Isa Ansyari (IAN), Kepala Dinas PUPR Kota
Medan Aidiel Putra Pratama (APP), dan Ajudan Walikota Medan Sultan Solahudin (SSO).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi dari
OTT itu. Ia mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi ihwal adanya
permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi kelebihan pengeluaran perjalanan
dinasnya beserta jajaran Pemerintah Kota Medan ke Jepang.
Saat ke Jepang, wali kota itu, membawa serta
keluarganya. Syamsul ikut juga ke Jepang. Kemudian dia mendapat perintah dari
Dzulmi untuk mencari ganti dana ke Jepang yang telah dikeluarkan.
Syamsul lantas menghubungi beberapa kepala dinas di jajaran
Pemkot Medan untuk meminta kutipan dana guna menutupi dana APBD yang sebelumnya
dipakai dalam perjalanan tersebut.
Saut mengatakan, Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR
Kota Medan bersedia memberikan uang Rp 250 juta. Uang tersebut diserahkan lewat
transfer sebesar Rp 200 juta sementara sisanya secara tunai.
"Setelah memastikan adanya transaksi pemberian
uang dari Kadis PU ke APP (Aidiel) selaku ajudan TDE (Dzulmi), pada hari yang
sama tim KPK langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait,"
kata Saut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengejar ajudan Dzulmi
berinisial AND. Saat itu dirinya baru saja mengambil uang tunai Rp 50 juta di
rumah Isa. Namun tim tak berhasil menangkapnya. Ia kabur setelah berusaha
menabrak tim KPK yang memberhentikannya di tengah jalan.
Tim KPK lantas bergerak dan menangkap Isa di rumahnya
pukul 21.30 WIB. Selang satu setengah jam kemudian tim KPK beranjak ke salah
satu rumah sakit di Kota Medan. Dzulmi diketahui tengah menjalani fisioterapi
di sana.
"Tim kemudian mengamankan APP yang sedang
mendampingi TDE di rumah sakit," ujar Saut.
Tak habis di situ, penyidik KPK bergerak ke kantor
Wali Kota Medan Rabu (16/10) pukul 01.30 WIB dini hari dan menangkap Solahudin.
Tim KPK mendapati uang Rp 200 juta yang disimpan di laci kabinet ruang
protokoler.
Terakhir, penyidik menangkap Syamsul di rumahnya pukul
11.00 WIB. Mereka lantas diterbangkan secara bertahap ke Jakarta untuk
menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Isa juga diduga menyetor uang tunai
sebesar Rp 20 juta ke Dzulmi pada periode Maret-Juni 2019 dan September Rp 50
Juta. Uang itu disetorkan setelah dirinya diangkat Dzulmi sebagai Kepala Dinas
PUPR Pemkoit Medan.
KPK telah menetapkan
Dzulmi, Isa dan Syamsul sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke
depan di rumah tahanan yang berbeda.
Sementara itu, AND sampai
kemarin masih dalam pencarian KPK. Saut meminta agar AND menyerahkan diri ke
KPK beserta uang Rp 50 juta. Uang itu hasil pemberian Isa untuk Dzulmi yang dibawa
kabur saat OTT berlangsung di Medan. (syam/TN)
Kronologi OTT Wali Kota Medan, Amankan Rp 200 Juta Dari Laci Ajudan
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2019
Rating:
Post a Comment