Kronologi OTT Wali Kota Medan, Amankan Rp 200 Juta Dari Laci Ajudan - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi OTT Wali Kota Medan, Amankan Rp 200 Juta Dari Laci Ajudan


GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan jabatan di jajaran Pemkot Medan.
Sebelumnya Dzulmi dan sejumlah orang lainnya tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019 dini hari.
KPK juga menangkap Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Isa Ansyari (IAN), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP), dan Ajudan Walikota Medan Sultan Solahudin (SSO).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi dari OTT itu. Ia mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi ihwal adanya permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi kelebihan pengeluaran perjalanan dinasnya beserta jajaran Pemerintah Kota Medan ke Jepang.
Saat ke Jepang, wali kota itu, membawa serta keluarganya. Syamsul ikut juga ke Jepang. Kemudian dia mendapat perintah dari Dzulmi untuk mencari ganti dana ke Jepang yang telah dikeluarkan.  
Syamsul lantas menghubungi beberapa kepala dinas di jajaran Pemkot Medan untuk meminta kutipan dana guna menutupi dana APBD yang sebelumnya dipakai dalam perjalanan tersebut.
Saut mengatakan, Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang Rp 250 juta. Uang tersebut diserahkan lewat transfer sebesar Rp 200 juta sementara sisanya secara tunai.
"Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke APP (Aidiel) selaku ajudan TDE (Dzulmi), pada hari yang sama tim KPK langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," kata Saut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengejar ajudan Dzulmi berinisial AND. Saat itu dirinya baru saja mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah Isa. Namun tim tak berhasil menangkapnya. Ia kabur setelah berusaha menabrak tim KPK yang memberhentikannya di tengah jalan.
Tim KPK lantas bergerak dan menangkap Isa di rumahnya pukul 21.30 WIB. Selang satu setengah jam kemudian tim KPK beranjak ke salah satu rumah sakit di Kota Medan. Dzulmi diketahui tengah menjalani fisioterapi di sana.
"Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit," ujar Saut.
Tak habis di situ, penyidik KPK bergerak ke kantor Wali Kota Medan Rabu (16/10) pukul 01.30 WIB dini hari dan menangkap Solahudin. Tim KPK mendapati uang Rp 200 juta yang disimpan di laci kabinet ruang protokoler.
Terakhir, penyidik menangkap Syamsul di rumahnya pukul 11.00 WIB. Mereka lantas diterbangkan secara bertahap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Isa juga diduga menyetor uang tunai sebesar Rp 20 juta ke Dzulmi pada periode Maret-Juni 2019 dan September Rp 50 Juta. Uang itu disetorkan setelah dirinya diangkat Dzulmi sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkoit Medan.
KPK telah menetapkan Dzulmi, Isa dan Syamsul sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan yang berbeda.
Sementara itu, AND sampai kemarin masih dalam pencarian KPK. Saut meminta agar AND menyerahkan diri ke KPK beserta uang Rp 50 juta. Uang itu hasil pemberian Isa untuk Dzulmi yang dibawa kabur saat OTT berlangsung di Medan. (syam/TN)

Kronologi OTT Wali Kota Medan, Amankan Rp 200 Juta Dari Laci Ajudan Kronologi OTT Wali Kota Medan, Amankan Rp 200 Juta Dari Laci Ajudan Reviewed by samsul huda on October 17, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD