Mantan Bupati Cirebon Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU
GTOPNEWS.COM - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Kali ini dia dijerat
dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama menjabat Sunjaya diduga menerima
sejumlah gratifikasi dan melakukian tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setelah mencermati fakta-fakta yang
berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah
bukti dugaan penerimaan lain oleh eks Bupati Cirebon.
Mantan Bupati Cirebon itu diduga menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, mengubah bentuk.
Bahkan menukarkan dengan mata uang atau
surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan.
‘’Maka dia disangkakan melakukan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Syarif menyebut total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp 51 miliar.
Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Syarif menyebut total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp 51 miliar.
"Total penerimaan tersangka SUN
(Sunjaya) dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," ujar
Laode.
Uang itu digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan
membeli mobil. Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dia menerima uang Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. (syam/TN)
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dia menerima uang Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. (syam/TN)
Mantan Bupati Cirebon Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU
Reviewed by samsul huda
on
October 04, 2019
Rating:
Post a Comment