Mobil yang Dibawa Lari Staf Sub Bagian Protokoler Pemkot Medan, Disita KPK
GTOPNEWS.COM - KPK menyita mobil Andika Hartono (And), staf Sub Bagian Protokoler Pemkot Medan yang melarikan
diri dari kejaran Satgas KPK di Medan. Bahkan Tim Penindakan KPK yang sempat menghadangnya
nyaris ditabrak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mobil warna silver itu bernomor
polisi BK 1028 L kini disita untuk barang bukti. Mobil ini merupakan kendaraan
dinas milik Pemerintah Kota Medan yang digunakan Sub Bagian Protokoler.
Pada Jumat (18/10/2019) malam, mobil itu sudah terparkir di kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan dan siap diangkut ke Jakarta.
Pada Jumat (18/10/2019) malam, mobil itu sudah terparkir di kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan dan siap diangkut ke Jakarta.
Satpol PP mengeluarkan beberapa barang yang ada di dalam mobil. Barang-barang
itu kemudian dibawa ke lantai dua, kantor Wali Kota, tempat penyidik KPK
melakukan penggeledahan.
Mobil ini sebelumnya dikemudikan staf Sub Bagian Protokoler Pemkot Medan
yang kabur dari sergapan petugas KPK, Selasa (15/10). Mobil melaju dengan kecepatan
tinggi di jalanan Kota Medan. Saat dikejar
dan dipepet, pengemudi itu langsung menghentikan kendaraannya. Tapi pengemudinya
tidak turun.
Bahkan kemudian tancap gas hingga nyaris menabrak petugas KPK yang
menghadangnya.
|
Sementara itu, hingga pukul 21.00 WIB proses penggeledahan masih belum
tuntas. Penyidik masih meminta keterangan beberapa pejabat Pemko Medan. Termasuk
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Sebelumnya KPK menyatakan, menyita sejumlah dokumen perjalanan ke Jepang,
barang bukti elektronik dan mobil
milik staf Pemko Medan terkait kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
(syam/TN)
|
Mobil yang Dibawa Lari Staf Sub Bagian Protokoler Pemkot Medan, Disita KPK
Reviewed by samsul huda
on
October 19, 2019
Rating:
Post a Comment