OTT Tetap Jalan Meski Revisi UU KPK Mulai Berlaku Hari Ini - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Tetap Jalan Meski Revisi UU KPK Mulai Berlaku Hari Ini


GTOPNEWS.COM -  Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan bekerja seperti biasa, meskipun revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 akan berlaku Kamis, 17 Oktober 2019 hari ini.
UU KPK itu tanpa tanda tangan presiden, dinyatakan sah berlaku hari ini. Karena sesuai aturan perundangan 30 hari setelah ditetapkan DPR RI,  revisi UU KPK tersebut dinyatakan sah dan berlaku. Meskipun Presiden Jokowi tidak membutuhkan tanda tangan.
"Kita semua mengetahui bahwa dalam beberapa menit lagi (mulai hari Kamis 17 Oktber 2019 ini)  revisi UU KPK sesuai peraturan perundangan akan berlaku otomatis," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Meski UU KPK hasil revisi itu, mulai berlaku hari ini,  Ketua KPK Agus menegaskan kembali, bahwa tak ada yang berubah dalam hal penindakan.
"Kami tekankan dua hal pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan, yang perlu dilakukan, ada OTT, ya OTT," ujarnya.
Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) pengganti undang-undang (perppu) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Kemudian pihaknya masih memohon dan berharap setelah Presiden Jokowi dilantik, memikirkan kembali tentang keberadaan KPK dan akan mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK.  (sya/TN)


OTT Tetap Jalan Meski Revisi UU KPK Mulai Berlaku Hari Ini OTT Tetap Jalan Meski Revisi UU KPK Mulai Berlaku Hari Ini Reviewed by samsul huda on October 17, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD