OTT Tetap Jalan Meski Revisi UU KPK Mulai Berlaku Hari Ini
GTOPNEWS.COM - Ketua
KPK Agus Rahardjo menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan bekerja seperti biasa,
meskipun revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 akan berlaku Kamis, 17 Oktober 2019
hari ini.
UU
KPK itu tanpa tanda tangan presiden, dinyatakan sah berlaku hari ini. Karena sesuai
aturan perundangan 30 hari setelah ditetapkan DPR RI, revisi UU KPK tersebut dinyatakan sah dan
berlaku. Meskipun Presiden Jokowi tidak membutuhkan tanda tangan.
"Kita
semua mengetahui bahwa dalam beberapa menit lagi (mulai hari Kamis 17 Oktber
2019 ini) revisi UU KPK sesuai peraturan
perundangan akan berlaku otomatis," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Meski
UU KPK hasil revisi itu, mulai berlaku hari ini, Ketua KPK Agus menegaskan kembali, bahwa tak
ada yang berubah dalam hal penindakan.
"Kami
tekankan dua hal pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada
penyelidikan, yang perlu dilakukan, ada OTT, ya OTT," ujarnya.
Pihaknya
berharap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali mempertimbangkan penerbitan
peraturan pemerintah (PP) pengganti undang-undang (perppu) setelah dilantik
pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Kemudian
pihaknya masih memohon dan berharap setelah Presiden Jokowi dilantik, memikirkan
kembali tentang keberadaan KPK dan akan mengeluarkan perppu yang sangat
diharapkan oleh KPK. (sya/TN)
OTT Tetap Jalan Meski Revisi UU KPK Mulai Berlaku Hari Ini
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2019
Rating:
Post a Comment