Pejabat Kemenkum HAM Jabar Diperiksa KPK Terkait Suap Eks Kalapas Sukamiskin - GROBOGAN TOP NEWS

Pejabat Kemenkum HAM Jabar Diperiksa KPK Terkait Suap Eks Kalapas Sukamiskin


GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Ceno Hersusatiokartiko untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Ceno dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rahadian Azhar.
Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Ia mengatakan, selain Cemo, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Dewi Susana. Dewi yang merupakan Staf Marketing Omega Motor Bandung. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan dari pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari penyidikan kasus itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka tersangka baru.
Mereka adalah
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA). Keduanya sebagai tersangka penerima suap.
Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (napi korupsi), mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (status tersangka gugur karena wafat dalam proses penyidikan)
dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Basaria mengatakan, Rahadian Azhar merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi. Ia  diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.
RAZ menyanggupi membelikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH.
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta. (syam/TN)


Pejabat Kemenkum HAM Jabar Diperiksa KPK Terkait Suap Eks Kalapas Sukamiskin Pejabat Kemenkum HAM Jabar Diperiksa KPK Terkait Suap Eks Kalapas Sukamiskin Reviewed by samsul huda on October 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD