Pejabat Kemenkum HAM Jabar Diperiksa KPK Terkait Suap Eks Kalapas Sukamiskin
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Kepala Divisi
Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Ceno Hersusatiokartiko untuk
diperiksa terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid
Husein. Ceno dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rahadian Azhar.
Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Ia mengatakan, selain Cemo, KPK juga
memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Dewi Susana. Dewi yang merupakan Staf
Marketing Omega Motor Bandung. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait
pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan
dari pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari penyidikan kasus itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka tersangka baru.
Mereka adalah
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA). Keduanya sebagai tersangka penerima suap.
Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (napi korupsi), mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (status tersangka gugur karena wafat dalam proses penyidikan)
dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari penyidikan kasus itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka tersangka baru.
Mereka adalah
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA). Keduanya sebagai tersangka penerima suap.
Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (napi korupsi), mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (status tersangka gugur karena wafat dalam proses penyidikan)
dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Basaria mengatakan, Rahadian Azhar merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi. Ia
diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan
suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan
pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta
meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.
RAZ menyanggupi membelikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar
Rp 500 juta. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH.
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil
Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga
Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai
tersangka.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta. (syam/TN)
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta. (syam/TN)
Pejabat Kemenkum HAM Jabar Diperiksa KPK Terkait Suap Eks Kalapas Sukamiskin
Reviewed by samsul huda
on
October 28, 2019
Rating:
Post a Comment