Penahanan Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Diperpanjang 30 Hari
GTOPNEWS.COM – KPK memperpanjang
masa penahanan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra
Y Agussalam. Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan melengkapi
berkas penyidikan Andra.
Pejabat
Keuangan AP II itu, merupakan tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan
dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor cabang PT Angkasa
Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI tahun
2019.
Plh
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perpanjangan penahanan itu
berlaku selama 30 hari terhitung 30
Oktober hingga 28 November 2019.
‘’Sekali
lagi perpanjagan penahanan itu untuk kepentingan pemberkasan," kata Yuyuk
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Dalam
kasus ini KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam
dan staf PT INTI Taswin Nur. Andra diduga menerima suap SGD 97.600 dari Taswin untuk
mengawal proyek Baggage Handling System (BHS).
Proyek
BHS itu akan dikerjakan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang
akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT.
Angkasa Pura II.
Awalnya
PT. APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra
mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada
PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.
Andra
juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk
meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada
kendala cashflow di PT. INTI.
Atas
arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT.
Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada
penawaran PT INTI.
Andra
juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk
mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar
DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Kini
KPK menjerat Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru
dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman diduga bersama-sama dengan staf
PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Andra Y Agussalam untuk mengawal agar
proyek BHS digarap oleh PT INTI. (syam/TN)
Penahanan Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Diperpanjang 30 Hari
Reviewed by samsul huda
on
October 29, 2019
Rating:

Post a Comment