Penahanan Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Diperpanjang 30 Hari - GROBOGAN TOP NEWS

Penahanan Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Diperpanjang 30 Hari


GTOPNEWS.COM – KPK memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam. Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan melengkapi berkas penyidikan Andra.
Pejabat Keuangan AP II itu, merupakan tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI tahun 2019.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perpanjangan penahanan itu berlaku  selama 30 hari terhitung 30 Oktober hingga 28 November 2019.
‘’Sekali lagi perpanjagan penahanan itu untuk kepentingan pemberkasan," kata Yuyuk di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Selasa (29/10/2019).
Dalam kasus ini KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur. Andra diduga menerima suap SGD 97.600 dari Taswin untuk mengawal proyek Baggage Handling System (BHS).
Proyek BHS itu akan dikerjakan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.
Awalnya PT. APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI.
Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Kini KPK menjerat Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman diduga bersama-sama dengan staf PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI. (syam/TN)

Penahanan Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Diperpanjang 30 Hari Penahanan Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Diperpanjang 30 Hari Reviewed by samsul huda on October 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD