Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi Diperpanjang untuk Kepentingan Penyidikan - GROBOGAN TOP NEWS

Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi Diperpanjang untuk Kepentingan Penyidikan


GTOPNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)  Imam Nahrowi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dana hibah dari KONI yang menjeratnya.
Imam juga dipanggil untuk menandatangani masa penahanannya yang diperpanjang selama 40 hari sejak 17 Oktober 2019 hingga 25 November 2019.
‘’Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat pasal gratifikasi. Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (syam/TN)

Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi Diperpanjang untuk Kepentingan Penyidikan Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi Diperpanjang untuk Kepentingan Penyidikan Reviewed by samsul huda on October 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD