Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi Diperpanjang untuk Kepentingan Penyidikan
GTOPNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi dipanggil penyidik KPK untuk
diperiksa dalam kasus suap dana hibah dari KONI yang menjeratnya.
Imam juga dipanggil untuk menandatangani
masa penahanannya yang diperpanjang selama 40 hari sejak 17 Oktober 2019 hingga
25 November 2019.
‘’Perpanjangan penahanan ini diperlukan
untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan
Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka
suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat pasal gratifikasi.
Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang itu merupakan commitment fee atas
pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan
Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang
berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang itu diduga digunakan
untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu
menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Deputi
IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi
Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
(EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (syam/TN)
Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi Diperpanjang untuk Kepentingan Penyidikan
Reviewed by samsul huda
on
October 15, 2019
Rating:
Post a Comment