Praperadilan Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Ditolak
GTOPNEWS.COM - Hakim tunggal Akhmad
Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Perum Jasa
Tirta II Djoko Saputro terhadap KPK. Hakim menyatakan status
tersangka terhadap Djoko Saputro sah.
"Menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak
permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Akhmad saat
membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa
(22/10/2019).
Menurut Hakim penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur karena sudah
ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka juga dinilai sudah
melalui proses penyidikan dengan adanya surat perintah penyidikan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan ditetapkan pemohon sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan sah menurut hukum," kata Akhmad.
Pengacara Djoko, Hasbullah, mengaku menghormati putusan hakim meski kecewa. Ia menilai permohonan praperadilan itu, sepatutnya diterima karena dianggap belum ada laporan dari BPK terkait kerugian negara.
"Bahwa di persidangan juga kerugian keuangan negara itu disampaikan oleh para ahli harus ada penetapan BPK, tapi tadi hakim hanya mengutip berdasarkan hasil rapat PJT bukan dari BPK, itu juga yang kami kecewa, hakim menilai itu sebagai alat bukti," tutur Hasbullah.
Anggota tim biro hukum KPK, Ade, menerima hasil putusan hakim yang menolak putusan praperadilan pihak Djoko. Dia menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Kasus ini berawal ketika Djoko menjabat dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan ditetapkan pemohon sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan sah menurut hukum," kata Akhmad.
Pengacara Djoko, Hasbullah, mengaku menghormati putusan hakim meski kecewa. Ia menilai permohonan praperadilan itu, sepatutnya diterima karena dianggap belum ada laporan dari BPK terkait kerugian negara.
"Bahwa di persidangan juga kerugian keuangan negara itu disampaikan oleh para ahli harus ada penetapan BPK, tapi tadi hakim hanya mengutip berdasarkan hasil rapat PJT bukan dari BPK, itu juga yang kami kecewa, hakim menilai itu sebagai alat bukti," tutur Hasbullah.
Anggota tim biro hukum KPK, Ade, menerima hasil putusan hakim yang menolak putusan praperadilan pihak Djoko. Dia menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Kasus ini berawal ketika Djoko menjabat dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
|
Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima. (syam/TN)
Praperadilan Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Ditolak
Reviewed by samsul huda
on
October 22, 2019
Rating:
Post a Comment