Sejumlah Fraksi DPRD Grobogan Tolak Penyertaan Modal ke PDAM
GROBOGAN (TopNews.Com) – Sejumlah fraksi di DPRD DPRD Grobogan menolak
penyertaan modal ke PDAM. Pasalnya dari tahun 2016-2019 perusahaan penyedia air
bersih itu, tidak pernah memberikan deviden (bagian keuntungannya) ke kas
daerah. Padahal penyertaan modal itu dimaksudkan untuk memberikan suntikan
modal agar manajemen PDAM sehat.Sehingga dapat memberikan andil dalam
peningkatan pendapatan asli daerah.
Hal itu mengemuka saat pandangan umum
fraksi-fraksi di DPRD Grobogan menanggapi usulan raperda tentang penyertaan
modal pemkab Grobogan kepada BUMD tahun 2020, penyelenggaraan perlindungan
penyandang disabilitas, dan perkreditan rakyat Bank Purwa Artha (Perseroda).
Sejumlah fraksi itu adalah FPDIP dengan
juru bicara Lusi Indah Artani FPKB (Nur Ali Rosidi), FPP (Budi Kristiyono), dan
Fraksi Gerindra (Farida). Mereka menyatakan keberatan bila PDAM disuntik dana
melalui penyertaan modal tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9 miliar. Sebab
penyertaan modal tahun anggaran 2018 yang diwujudkan untuk membangun Instalasi
Pengolahan Air (IPA) sebesar Rp 7,4 miliar, tidak memberikan dampak positif
terhadap pelanggan perusahaan itu. Karena air yang diolah di intalasi ini,
tidak cukup didistribusikan ke pelanggan.
‘’Pelanggan selalu kekurangan air bersih
dari PDAM,’’ kata Jubir FPDIP Lusi. Bahkan penyertaan modal yang diberikan
Pemkab Grobogan dari tahun 2016, 2017, 2018 sampai 2019 sama sekali tidak
memberikan deviden (bagian keuntungan) ke Pemkab. Selain itu, pelayanan air
bersih PDAM ke pelanggan dinilai dalam katagori buruk. Yaitu kebutuhan
pelanggan tidak terpenuhi baik kualitas maupun kuantitasnya. Maka empat fraksi DPRD
itu mendesak direktur PDAM segera membenahi manajemen sesuai perkembangan saat
ini.
Bupati Grobogan Sri Sumarni sebelumnya
melaporkan, bahwa tahun 2020 BUMD untuk Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah dialokasikan mendapatkan penyertaaan modal dari Pemda Grobogan sebesar
Rp 5 miliar. Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jamkrida) sebesar Rp 11 miliar
yang rencananya akan digunakan untuk memperkuat permodalan dan peningkatan
pelayanan.
Kemudian penambahan mudal untuk Perseroan Daerah Bank Perkreditaan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Purwodadi (BKK) sebesar Rp 10 miliar, digunakan untuk
ekspansi kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kemudian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 9 miliar digunakan untuk peningkatan
cakupan layanan air minum melalui program sambungan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, revitalisasi pompa, pengadaan water meter, perpipaan dan
aksesoris.
Kemudian Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp 1,8 miliar
digunakan untuk pengadaan mesin cetak dan pembangunan sarana penempatan esin
cetak.
Untuk raperda tentang perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa
Artha (Perseroda), melalui raperda ini pula bentuk badan hukum perusahaan itu, diubah
menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank PurwaArtha (Perseroda).
Dangan adanya perubahan bentuk, maka organ perseroan terbatas BPR Bank
Purwa Artha disesuaikan menjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisari dan
Direksi. Selain itu, modal dasar Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Bank Purwa Artha (Perseroda) direncanakan sebesar Rp 100 yang dipenuhi secara
bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan.
(syam/TN)
Sejumlah Fraksi DPRD Grobogan Tolak Penyertaan Modal ke PDAM
Reviewed by samsul huda
on
October 03, 2019
Rating:
Post a Comment