Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Cegah GM Hyundai ke LN
GTOPNEWS.COM - Dua orang saksi dicegah KPK bepergian ke
luar negeri terkait kasus tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Kedua orang saksi itu ialah GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan
Camat Beber, Rita Susana. Keduanya dicegah selama enam bulan terhitung sejak 26
April hingga 26 Oktober 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan
pelarangan ke luar negeri atas nama dua orang saksi itu untuk kepentingan
penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Jumat (4/10/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan 146 orang saksi.
Mereka itu terdiri atas anggota DPR RI hingga pejabat dan ASN di Pemkab
Cirebon.
Sunjaya dijerat TPPU karena dia diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi senilai Rp 51 miliar. Uang
itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan
membeli mobil.
Sunjaya diduga menempatkan rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Melalui bawahannya dia memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.
Sunjaya diduga menempatkan rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Melalui bawahannya dia memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.
Sunjaya memerintahkan bawahannya membeli 7 kendaraan bermotor yang
diatasnamakan pihak lain yaitu Honda HR-V, Honda BR-V, Honda Jazz, Honda Brio,
Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. (syam/TN)
Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Cegah GM Hyundai ke LN
Reviewed by samsul huda
on
October 04, 2019
Rating:

Post a Comment