Tersangka Rizal Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Proyek SPAM Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM – Rizal Djalil, anggota BPK yang
ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air
minum (SPAM) di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, mangkir dari panggilan KPK. Karenanya penyidik
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap anggota badan pemeriksa tersebut.
"RIZ (Rizal Djalil) akan dijadwalkan ulang Rabu, 9 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD)
Leonardo Jusminarta Prasetyo. Namun yang bersangkutan tak hadir di KPK. Maka Leonardo
akan dijadwalkan ulang.
"LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) akan segera dipanggil lagi," ujar
Febri.
Leonardo juga ditetapkan KPK sebagai tersangka baru bersama Rizal dalam kasus ini.
Leonardo juga ditetapkan KPK sebagai tersangka baru bersama Rizal dalam kasus ini.
Tidak dijelaskan
mengapa Rizal dan Leonardo tidak hadir dalam panggilan KPK hari ini.
Yang pasti kata Febri, keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Keduanya sudah memberitahukan ke KPK jika tidak bisa hadir pada pemeriksaan hari ini. |
Keduanya dijerat sebagai tersangka dalam
pengembangan kasus suap proyek SPAM Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Rizal
diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama
(JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal diduga memperoleh suap SGD 100 ribu. KPK awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu sudah divonis bersalah menerima suap dari proyek SPAM tersebut. (syam/TN)
Rizal diduga memperoleh suap SGD 100 ribu. KPK awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu sudah divonis bersalah menerima suap dari proyek SPAM tersebut. (syam/TN)
Tersangka Rizal Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Proyek SPAM Kementerian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
October 07, 2019
Rating:
Post a Comment