Tiga Kali Mangkir, Mekeng Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan - GROBOGAN TOP NEWS

Tiga Kali Mangkir, Mekeng Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan


GTOPNEWS.COM - Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Marcus Mekeng Mekeng kembali dipanggil penyidik KPK, pekan depan. Mekeng telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Samin Tan. 
"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan) Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019). 
Sebelumnya tiga kali Mekeng dipanggil KPK, tetapi tidak pernah hadir. Alasannya tengah ada tugas luar. Mekeng tiga kali dipanggil, yaitu Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9). KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Samin Tan sebagai tersangka pada Senin, 7 Oktober 2019.
Tersangka SMT (Samin Tan) dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019.
Febri meminta Mekeng dan Samin Tan bersikap kooperatif. Sebab selama ini (3 kali pemanggilan-red) tidak pernah datang.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi koperatif," ujar Febri.
Adapun kasus suap Samin Tan dan Eni terkait masalah perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Sebelumnya PKP2B PT AKT dihentikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.
Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses banding atas putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan Samin Tan bisa membantu dalam urusan dengan keputusan terminasi Kementerian ESDM. Uang Rp 5 miliar itu, diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi MA. (syam/TN)

Tiga Kali Mangkir, Mekeng Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan Tiga Kali Mangkir, Mekeng Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan Reviewed by samsul huda on October 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD