Tiga Kali Mangkir, Mekeng Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan
GTOPNEWS.COM - Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Marcus Mekeng Mekeng kembali
dipanggil penyidik KPK, pekan depan. Mekeng telah dicegah KPK bepergian ke luar
negeri. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Samin Tan.
"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka SMT (Samin Tan) Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Sebelumnya tiga kali Mekeng dipanggil KPK, tetapi tidak pernah hadir. Alasannya
tengah ada tugas luar. Mekeng tiga kali dipanggil, yaitu Rabu (11/9), Senin
(16/9), dan Kamis (19/9). KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Samin Tan
sebagai tersangka pada Senin, 7 Oktober 2019.
Tersangka SMT (Samin Tan) dijadwalkan
ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019.
Febri meminta Mekeng dan Samin Tan bersikap kooperatif. Sebab selama ini (3 kali pemanggilan-red) tidak pernah datang.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi koperatif," ujar Febri.
Adapun kasus suap Samin Tan dan Eni terkait masalah perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Sebelumnya PKP2B PT AKT dihentikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.
Febri meminta Mekeng dan Samin Tan bersikap kooperatif. Sebab selama ini (3 kali pemanggilan-red) tidak pernah datang.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi koperatif," ujar Febri.
Adapun kasus suap Samin Tan dan Eni terkait masalah perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Sebelumnya PKP2B PT AKT dihentikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.
Atas penghentian itu, terjadi proses
hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya keputusan Menteri
ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses banding atas putusan PTUN tentang
terminasi itu, Eni menjanjikan Samin Tan bisa membantu dalam urusan dengan
keputusan terminasi Kementerian ESDM. Uang Rp 5 miliar itu, diduga diserahkan
agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam
akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun akhirnya pemerintah tetap
menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan
hukum tetap lewat putusan kasasi MA. (syam/TN)
Tiga Kali Mangkir, Mekeng Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan
Reviewed by samsul huda
on
October 04, 2019
Rating:
Post a Comment