6 Jam Lebih Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Diperiksa Penyidik KPK - GROBOGAN TOP NEWS

6 Jam Lebih Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Diperiksa Penyidik KPK



GTOPNEWS.COM -  Lukman Hakim Saifuddin, mantan Menteri Agama RI, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2019.
Dia diperiksa selama 6 jam lebih. Usai diperiksa kepada awak media dia mengaku hanya memberikan keterangan terkait perkara yang tengah disidik (jual beli jabatan, gratifikasi- dan pengelolaan haji-red). Lukman dilaporkan datang ke KPK pukul 13.44 WIB dan keluar dari Gedung KPK,  Jumat (15/11/2019), pukul 20.10 WIB.
"Saya hadir di sini untuk penuhi undangan KPK memberikan keterangan terhadap proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan KPK," kata Lukman. Dia keberatan menjelaskan materi yang didalami penyidik KPK. Lukman hanya mengaku ditanya seputar perkara yang tengah disidik KPK.
"Saya secara etis menyampaikan hasil penyidikan di sini, silakan rekan media menanyakan langsung ke KPK. Karena ini sudah proses hukum, maka materi hukum saya harus hormati," ujarnya.
Ia meminta awak media tidak mendesaknya tentang hal itu. Pihaknya minta wartawan  memaklumi, dan memohon untuk dimengerti. 
‘’Sekali lagi saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh," jelasnya. Sebelumnya, KPK mengatakan pemeriksaan Lukman merupakan pemeriksaan lanjutan dari kasus yang menjerat anggota DPR/Ketua Umum PPP Rommy. 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain terkait kasus pengisian jabatan di Kemenag, Lukman juga dicecar penyidik terkait penyelenggaraan haji dan dugaaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi intinya penyelidikan itu terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama, kalau. Sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag. Jadi baru 2 poin tersebut yang bisa kami sampaikan," kata Febri.
Lukman sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Dalam dakwaan Rommy, Lukman disebut secara bersama-sama menerima suap dalam, kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam dakwaan Rommy KPK menyebut, bahwa terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019 menerima suap dalam pengisian jabatan di Kemenag tahun 2019. (syam/TN)


6 Jam Lebih Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Diperiksa Penyidik KPK 6 Jam Lebih Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Diperiksa Penyidik KPK   Reviewed by samsul huda on November 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD