7 Anggota DPRD Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Proyek yang Jerat Bupati Bengkayang
GTOPPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil
tujuh anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Timur, untuk diperiksa
terkait kasus suap proyek-proyek pengadaan barang dari APBD yang menjerat
Bupati Bengkayang Suryadman Gitot, Rabu (27/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menggali informasi
terkait pengesahan RAPBD Perubahan Kabupaten Bengkayang dari ketujuh saksi.
"Para saksi itu dikonfirmasi terkait proses rapat pengesahan RAPBD
Perubahan Bengkayang yang dilaksanakan 30 Agustus 2019," kata Febri di
Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Ketujuh anggota DPRD Bengkayang itu, diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Suryadman Gidot yang merupakan Bupati Bengkayang nonaktif. Tujuh
anggota DPRD Bengkayang yang diperiksa adalah M Yunus, Yulius Nesor, Supriyadi,
Esidorus, Yahuda, dan Barman Asim. Ketujuhnya diperiksa di kantor Direktorar
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Pontianak.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai
tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun
Anggaran 2019. Suryadman diduga menerima suap dari lima orang pihak swasta
sebagai uang pelicin agar kelima pihak swasta itu memenangkan proyek di Pemkab
Bengkayang. (syam/TN)
7 Anggota DPRD Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Proyek yang Jerat Bupati Bengkayang
Reviewed by samsul huda
on
November 27, 2019
Rating:

Post a Comment