Jaksa Agung Banting Stir Dari Penindakan ke Pencegahan
GTOPNEWS.COM – Jaksa Agung ST Burhanudin banting stir strategi penegakan hukum dari penindakan menjadi bertitik berat
ke pencegahan. Itu sebabnya ia meminta jajarannya bahwa penegakan
hukum fokus pada pencegahan. Dengan fokus baru ini, maka kejahatan korupsi tak
akan terulang lagi.
Pencegahan korupsi ini menjadi satu dari delapan fokus kerja dirinya sebagai
Jaksa Agung. Sebelumnya delapan fokus itu dia kemukakan di depan Komisi III DPR.
Dan pencegahan korupsi menjadi fokus pertama.
"Penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan perilaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi," kata Burhanuddin.
"Penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan perilaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi," kata Burhanuddin.
Fokus ini ditegaskannya kembali dalam Rapat Koordinasi Nasional dengan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di SICC, Sentul, Bogor, Rabu
(13/11/2019).
Ke depan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan
kembalikan kerugian negara, tapi juga solusi perbaikan sistem sehingga
perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi," ujarnya.
Dia berbicara soal perbaikan sistem. Belum jelas betul sistem apa yang akan dia jalankan untuk mencegah korupsi yang selama ini masih terus terjadi di sana-sini. Yang jelas, penindakan tak akan lagi jadi titik berat penegakan hukum terhadap korupsi.
"Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum, khususnya korupsi, oleh Kejagung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," ucap Burhanuddin dalam Rakornas itu.
Dia berbicara soal perbaikan sistem. Belum jelas betul sistem apa yang akan dia jalankan untuk mencegah korupsi yang selama ini masih terus terjadi di sana-sini. Yang jelas, penindakan tak akan lagi jadi titik berat penegakan hukum terhadap korupsi.
"Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum, khususnya korupsi, oleh Kejagung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," ucap Burhanuddin dalam Rakornas itu.
Ia juga akan mengubah penilaian kinerja kejaksaan
tidak lagi berorientasi pada banyaknya penanganan perkara. Tak ada lagi target
operasi dan karang-mengarang demi memenuhi target itu.
Dia juga meminta adanya pengawasan terhadap perda-perda yang menghambat
investasi, mewanti-wanti aparat kejaksaan untuk tak korupsi, memperhatikan
aset-aset negara, menerapkan pelayanan berbasis IT, hingga pengawasan terhadap
pelayanan supaya bebas korupsi. (syam/TN)
Jaksa Agung Banting Stir Dari Penindakan ke Pencegahan
Reviewed by samsul huda
on
November 13, 2019
Rating:
Post a Comment