Anak Wali Kota Medan Diperiksa KPK Terkait Kasus Promosi Jabatan yang Menjerat Ayahnya
GTOPNEWS.COM – Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa sembilan orang yang diperiksa pihaknya di
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu, terkait dugaan suap proyek – proyek pengadaan
barang/jasa dan promosi jabatan di Pemkot Medan Tahun 2019. Kasus itu, menjerat Wali Kota nonaktif Medan,
Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Febri
Diansyah mengatakan, diantara saksi yang diperiksa itu, adalah anak dari
tersangka Tengku Dzilmi Eldin, yakni Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin.
"Pemeriksaan
saksi-saksi dalam perkara ini telah dilakukan sejak Selasa 29 Oktober
2019," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(1/11/2019).
Sembilan
orang yang diperiksa itu adalah Kadinass
Koperasi Kota Medan Edliaty, sopir Wali Kota Medan Junaidi, Kadinas Ketenagakerjaan
Kota Medan Hannalore Simanjuntak, Kadinas Perdagangan Kota Medan Dammikrot dan
Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas Pu Kota Medan Rizfan
Juliardy Hutasuhut.
Kemudian
Kadinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Qamarul
Fattah, anak Wali Kota Medan Rania Kamila, anak Wali Kota Medan Rendy
Edriansyah Eldin dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.
"Sekitar
12 orang saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur anggota DPRD Sumatera
Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Wali Kota Medan, dan swasta," ujar
Febri.
Dalam
kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin
(TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek – proyek pengadaan
barang/jasa dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran
2019.
Selain
Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa
Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi
diduga menerima suap untuk menutupi biaya perjalanan dinas wali kota ke Jepang.
Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala
dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga
hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan
pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas
Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan
dengan dana APBD.
Pihak
travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi
kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan
menutupi biaya perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Syamsul
kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana,
termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa
meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. (syam/TN)
Anak Wali Kota Medan Diperiksa KPK Terkait Kasus Promosi Jabatan yang Menjerat Ayahnya
Reviewed by samsul huda
on
November 01, 2019
Rating:
Post a Comment