Anggota DPRD dan PPK SMP Indramayu Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Supendi
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memeriksa tiga saksi
terkait kasus yang menjerat Bupati Indramayu Supendi. Tiga saksi itu adalah anggota
DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim, PPK Bidang SMP Dinas Pendidikan Indramayu
Supardo, dan PPK Bidang SD Dinas Pendidikan Indramayu Malik Ibrahim.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan, tiga orang itu, didalami keterangannya sebagai
saksi untuk tersangka SP (Supendi) yang terjerat dalam kasus suap proyek jalan
di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan Bupati Indramayu (Nonaktif) Supendi
sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu. Dalam
kasus ini, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten
Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Supendi diduga menerima uang Rp 200 juta dari Carsa.
Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.
Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda
senilai Rp 20 juta. Sedangkan Wempy menerima Rp 560 juta. Uang yang diterima
Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati.
Uang yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga
merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Carsa mendapatkan
tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai Rp 15 miliar dari
APBD Murni.
Tujuh proyek jalan itu,
dikerjakan CV Agung Resik Pratama milik Carsa dan lainnya pinjam bendera ke
perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan
Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan
Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan -
Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak. (syam/TN)
Anggota DPRD dan PPK SMP Indramayu Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Supendi
Reviewed by samsul huda
on
November 28, 2019
Rating:
Post a Comment