Bupati Kudus Muhammad Tamzil Segera Diadili di Pengadian Tipikor Semarang
GTOPNEWS.COM - Bupati Kudus (Nonaktif) Muhammad Tamzil segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng. Berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Bersamaan itu, KPK telah menyelesaikan berkas
Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Suranto (ATO).
"Berkas, dan barang bukti hari ini
dilimpahkan ke tahap 2 untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil) dan Agus Suranto (ATO)," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik
KPK telah memeriksa 85 saksi dari Pemkab
Kudus. Di antara mereka adalah Plt Bupati Kudus, Sekda, Kadinas Perhubungan, Kadinas
Komunikasi dan Informasi Kudus.
Kemudian Kadinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Kadinas Pendidikan,
Kadinas Kesehatan, Rektor Universitas Muria Kudus, Anggota DPRD Kab Kudus,
Direktur Utama PDAM Kudus dan unsur swasta
KPK telah menetapkan
Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus. KPK
juga menetapkan staf khususnya Agus Suranto, dan pelaksana tugas Sekretaris
Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad
Sofyansebagai tersangka pemberi suap.
Bupati Tamzil diduga menerima uang suap Rp 250 juta
dari Akhmad Sofyan melalui stafsusnya Agus Suranto. Uang itu rencananya akan digunakan
untuk pelunasan mobil Terrano milik
pribadinya. (syam/TN)
Bupati Kudus Muhammad Tamzil Segera Diadili di Pengadian Tipikor Semarang
Reviewed by samsul huda
on
November 22, 2019
Rating:
Post a Comment