Bupati Kudus Muhammad Tamzil Segera Diadili di Pengadian Tipikor Semarang - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kudus Muhammad Tamzil Segera Diadili di Pengadian Tipikor Semarang


GTOPNEWS.COM -  Bupati Kudus (Nonaktif) Muhammad Tamzil segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng. Berkas perkaranya  dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Bersamaan itu, KPK telah menyelesaikan berkas Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Suranto (ATO).
"Berkas, dan barang bukti hari ini dilimpahkan ke tahap 2 untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)  dan Agus Suranto (ATO)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik KPK telah  memeriksa 85 saksi dari Pemkab Kudus. Di antara mereka adalah Plt Bupati Kudus, Sekda, Kadinas Perhubungan, Kadinas Komunikasi dan Informasi Kudus.
Kemudian Kadinas  Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Kadinas Pendidikan, Kadinas Kesehatan, Rektor Universitas Muria Kudus, Anggota DPRD Kab Kudus, Direktur Utama PDAM Kudus  dan unsur swasta
KPK telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus. KPK juga menetapkan staf khususnya Agus Suranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyansebagai tersangka pemberi suap.
Bupati Tamzil diduga menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsusnya Agus Suranto. Uang itu rencananya akan digunakan  untuk pelunasan mobil Terrano milik pribadinya. (syam/TN)

Bupati Kudus Muhammad Tamzil Segera Diadili di Pengadian Tipikor Semarang Bupati Kudus Muhammad Tamzil Segera Diadili di Pengadian Tipikor Semarang   Reviewed by samsul huda on November 22, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD