Bupati Solok Selatan Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Proyek Jembatan dan Masjid
GTOPNEWS.COM - KPK mencegah Bupati Solok Selatan Murni Zakaria dan Muhammad
Yamin Kahar (swasta) bepergian ke luar negeri. Surat cegah itu telah dikirim
pihak KPK ke Imigrasi.
"Larangan ke luar negeri terhadap
dua orang tersangka itu, terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di
Kabupaten Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Ia mengatakan, pencegahan itu, dilakukan
untuk kepentingan penyidikan terhadap keduanya. Pencegahan tersebut dilakukan
selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019.
KPK telah menetapkan Bupati Solok
Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jembatan
Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo
atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.
Muzni Zakaria diduga
menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu
April -Juni 2019.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid
Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada seiumlah
bawahan Muzni Rp 315 juta.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menyerahkan
uang Rp 440 juta ke KPK. Uang itu, dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
(syam/TN)
Bupati Solok Selatan Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Proyek Jembatan dan Masjid
Reviewed by samsul huda
on
November 19, 2019
Rating:
Post a Comment