Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin
Iskandar dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus kasus suap proyek
jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran
2016, Selasa (19/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cak Imin akan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred). Hong adalah Direktur dan
Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group.
Pemeriksaan Cak Imin ini, kata Febri, atas statusnya sebagai anggota DPR
dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2014-2019.
Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk
diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain Jazilul Fawaid,
Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
KPK mendalami keterangan para saksi (Jazilul dan Helmy) mengenai pengetahuannya
tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain.
Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa dua anggota DPRD Lampung, Hidir
Ibrahim dan Khaidir Bujung. Diduga Hong menyuap sejumlah pihak antara lain
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran
Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur
Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah
menetapkan 11 tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal
Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku
dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas
Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A
Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga. Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI
seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa
Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi
Erawan.
Perkara itu bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI
periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di
Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti 99 ribu dolar AS. Uang
tersebut merupakan bagian dari komitmen suap untuk mengamankan proyek di
Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (syam/TN)
Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kementerian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
November 19, 2019
Rating:
Post a Comment