Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kementerian PUPR


GTOPNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016, Selasa (19/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cak Imin akan diperiksa  sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred). Hong adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group.
Pemeriksaan Cak Imin ini, kata Febri, atas statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2014-2019.
Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
KPK mendalami keterangan para saksi (Jazilul dan Helmy) mengenai pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain.
Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa dua anggota DPRD Lampung, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Diduga Hong menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga. Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara itu bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (syam/TN)

Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kementerian PUPR Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on November 19, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD