Direktur Operasinal PT Pupuk Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Suap Jasa Angkut Pelayaran
GTOPNEWS.COM – Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (PIL) Budiarto
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap jasa angkut
bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss
Transportasi Kimia (HTK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan hal itu di kantornya Jalan Kuningan Persada, jakarta Selatan, Selasa
(26/11/2019).
Budiarto diperiksa untuk melengkapi
berkas penyidikan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
"Saksi Budiarto akan diperiksa
untuk tersangka TAG (Taufik)," kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menjerat
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka
kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PIL)
dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Penetapan tersangka ini merupakan
pengembangan dari OTT di Jakarta, 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota
DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK
Asty Winasti.
PT HTK kontrak pengangkutan dengan PT
Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini
dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar, yang tidak
dimiliki PT HTK.
Terdapat upaya agar
kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal itu, pihak
PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah
Taufik, Asty Winanty.
Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur
sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam
proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik
sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi
sejumlah fee untuk Bowo.
Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT
PIL dengan PT HTK, salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT
HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK
kepada Bowo. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1
miliar atas telah ditandatanganinya MoU tersebut. (syam/TN)
Direktur Operasinal PT Pupuk Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Suap Jasa Angkut Pelayaran
Reviewed by samsul huda
on
November 26, 2019
Rating:
Post a Comment