Direktur Operasinal PT Pupuk Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Suap Jasa Angkut Pelayaran - GROBOGAN TOP NEWS

Direktur Operasinal PT Pupuk Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Suap Jasa Angkut Pelayaran


GTOPNEWS.COM – Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (PIL) Budiarto dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu di kantornya Jalan Kuningan Persada, jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Budiarto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
"Saksi Budiarto akan diperiksa untuk tersangka TAG (Taufik)," kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PIL) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari OTT di Jakarta, 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
PT HTK kontrak pengangkutan dengan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal itu, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.
Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PIL dengan PT HTK, salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU tersebut. (syam/TN)

Direktur Operasinal PT Pupuk Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Suap Jasa Angkut Pelayaran Direktur Operasinal PT Pupuk Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Suap Jasa Angkut Pelayaran Reviewed by samsul huda on November 26, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD