Dirut Jasa Marga 2 Kali Dipanggil KPK Tidak Hadir, Menteri BUMN Disurati
GTOPNEWS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir disurati KPK terkait tidak hadirnya Dirut
PT Jasa Marga Desi Arryani dalam panggilan KPK. Dirut itu, dua kali dipanggil
penyidik KPK, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan
surat kepada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait tidak hadiranya
saksi Desi Arryani.
‘’Desi saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero ),"
kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Ia mengatakan dalam catatan penyidik KPK, Desi sudah 2 kali absen dari panggilan yaitu pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019. Tidak diketahui mengapa Desi tidak hadir dalam panggilan itu. Karena tidak ada keterangan yang jelas dari yang bersangkutan.
Ia mengatakan dalam catatan penyidik KPK, Desi sudah 2 kali absen dari panggilan yaitu pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019. Tidak diketahui mengapa Desi tidak hadir dalam panggilan itu. Karena tidak ada keterangan yang jelas dari yang bersangkutan.
Menurut Febri, keterangan Desi diperlukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala
Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi belasan
proyek infrastruktur lama oleh PT Waskita Karya.
Selain kepada Erick Thohir, KPK juga
mengirim surat ke alamat Desi Arryani. KPK berharap Erick Thohir
menginstruksikan jajarannya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Dengan adanya surat itu, pihaknya berharap bahwa Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dengan adanya surat itu, pihaknya berharap bahwa Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Fathor Rachman
dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah
perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang
ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam
kontrak.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, diduga empat perusahaan yang ditunjuk para tersangka tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. (syam/TN)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, diduga empat perusahaan yang ditunjuk para tersangka tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. (syam/TN)
Dirut Jasa Marga 2 Kali Dipanggil KPK Tidak Hadir, Menteri BUMN Disurati
Reviewed by samsul huda
on
November 18, 2019
Rating:
Post a Comment