Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Soal 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Desi
Arryani dalam kasus pekerjaan sub kontrak fiktif pada sejumlah proyek yang
dikerjakan PT Waskita Karya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini,
Desi tengah didalami keterangannya selaku eks Kepala Divisi III PT Waskita
Karya.
"Kami mendalami lebih lanjut pengetahuan dan peran yang
bersangkutan ketika menjadi kepala divisi di Waskita Karya. Terutama terkait pengetahuannya
dengan sejumlah proyek yang jadi sub kontrak BUMN pel;at merah itu," kata
Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Febri mengatakan, penyidik menduga proyek sub kontrak fiktif di PT
Waskita Karya itu, telah berlangsung cukup lama, termasuk pada divisi yang
sempat dipimpin Desi.
"Itu salah satu poin yang kami dalami lebih lanjut bagaimana
prosesnya karena ada keputusan, ada pertemuan, pembicaraan-pembicaraan dalam
sebuah perusahaan termasuk BUMN" ujar Febri.
Febri mengatakan, sudah ada 14 proyek yang diidentifikasi penyidik.
Angka itu dapat terus bertambah selama ditemukan cukup bukti. Di samping itu,
Febri mengingatkan kepada pejabat BUMN untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Sebelummnya Desi dua kali tak menghadiri panggilan KPK. Maka penyidik mengirim
surat ke Menteri BUMN Erick Thohir untuk menghadirkan Desi ke KPK untuk
kepentingan penyidikan. Meski demikian, Desi tetap tak memenuhi panggilan KPK. Namun
dia berjanji hari Kamis (21/11) ini akan hadir menghadap penyidik KPK.
"Kami menghormati alasan-alasan yang patut menurut hukum. Namun
perlu dipahami, ketika dipanggil sebagai saksi, itu merupakan kewajiban hukum.
Ini kami harap bisa dipahami oleh pejabat kementerian BUMN atau kementerian
lain agar kooperatif," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor
Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan
Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk
melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan
oleh perusahaan. Sebagian dari pekerjaan itu diduga telah dikerjakan perusahaan
lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan
sub kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK. KPK menduga
empat perusahaan sub kontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang
tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita
Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan sub kontraktor itu. Namun perusahaan
sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah
pihak termasuk ke Fathor dan Yuly. Kerugian negara akibat ulah dua pegawai PT
Waskita Karya mencapai Rp 186 miliar. (syam/TN)
Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Soal 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Reviewed by samsul huda
on
November 21, 2019
Rating:

Post a Comment