Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Soal 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Soal 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya


GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dalam kasus pekerjaan sub kontrak fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, Desi tengah didalami keterangannya selaku eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
"Kami mendalami lebih lanjut pengetahuan dan peran yang bersangkutan ketika menjadi kepala divisi di Waskita Karya. Terutama terkait pengetahuannya dengan sejumlah proyek yang jadi sub kontrak BUMN pel;at merah itu," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Febri mengatakan, penyidik menduga proyek sub kontrak fiktif di PT Waskita Karya itu, telah berlangsung cukup lama, termasuk pada divisi yang sempat dipimpin Desi.
"Itu salah satu poin yang kami dalami lebih lanjut bagaimana prosesnya karena ada keputusan, ada pertemuan, pembicaraan-pembicaraan dalam sebuah perusahaan termasuk BUMN" ujar Febri.
Febri mengatakan, sudah ada 14 proyek yang diidentifikasi penyidik. Angka itu dapat terus bertambah selama ditemukan cukup bukti. Di samping itu, Febri mengingatkan kepada pejabat BUMN untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Sebelummnya Desi dua kali tak menghadiri panggilan KPK. Maka penyidik mengirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir untuk menghadirkan Desi ke KPK untuk kepentingan penyidikan. Meski demikian, Desi tetap tak memenuhi panggilan KPK. Namun dia berjanji hari Kamis (21/11) ini akan hadir menghadap penyidik KPK.
"Kami menghormati alasan-alasan yang patut menurut hukum. Namun perlu dipahami, ketika dipanggil sebagai saksi, itu merupakan kewajiban hukum. Ini kami harap bisa dipahami oleh pejabat kementerian BUMN atau kementerian lain agar kooperatif," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan. Sebagian dari pekerjaan itu diduga telah dikerjakan perusahaan lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK. KPK menduga empat perusahaan sub kontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan sub kontraktor itu. Namun perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak termasuk ke Fathor dan Yuly. Kerugian negara akibat ulah dua pegawai PT Waskita Karya mencapai Rp 186 miliar.  (syam/TN)

Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Soal 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Soal 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya Reviewed by samsul huda on November 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD