Dua Kali Mangkir, Dirut Jasa Marga Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero) Desi
Arryani, Rabu (20/11/2019) dipanggil
kembali untuk diperiksa terkait kasus korupsi 14 proyek infrastruktur yang
dikerjakan PT Waskita Karya. Dalam kasus
ini, Desi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fathor
Rachman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu di kantornya Jalan Kuningan
Persada, jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). Ia mengatakan, Desi dipanggil untuk dimintai
keterangan sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rahman).
Febri berharap Desi bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK. Menurut
Febri, sebagai pejabat publik harusnya Desi bisa memberikan contoh yang baik.
"Dua hari ini kami menunggu sikap koperatif yang bersangkutan untuk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi. Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," ujar Febri.
KPK sebelumnya juga mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK. Merespons surat KPK, Desi diminta memenuhi panggilan KPK.
"Dua hari ini kami menunggu sikap koperatif yang bersangkutan untuk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi. Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," ujar Febri.
KPK sebelumnya juga mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK. Merespons surat KPK, Desi diminta memenuhi panggilan KPK.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK. Setelah itu, pihak
kementerian langsung memproses dan mengirim surat ke Jasa Marga agar segera
memenuhi panggilan tersebut.Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu Fathor Rachman dan
Yuly Ariandi Siregar. Fathor dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi
II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, sedangkan Yuly selaku
Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
periode 2010-2014.
KPK menduga keduanya menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap
pekerjaan fiktif. Setidaknya menurut KPK ada 4 perusahaan subkontraktor yang
dipekerjakan. Empat perusahaan subkontraktor itu diduga mengerjakan proyek yang
sebenarnya sudah dikerjakan perusahaan lain tetapi empat perusahaan
subkontraktor tersebut tetap mendapatkan pembayaran. (syam/TN)
Dua Kali Mangkir, Dirut Jasa Marga Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Proyek Fiktif
Reviewed by samsul huda
on
November 20, 2019
Rating:
Post a Comment