Dua Kali Mangkir, Dirut Jasa Marga Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Proyek Fiktif - GROBOGAN TOP NEWS

Dua Kali Mangkir, Dirut Jasa Marga Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Proyek Fiktif


GTOPNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani, Rabu (20/11/2019)  dipanggil kembali untuk diperiksa  terkait kasus korupsi 14 proyek infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya.  Dalam kasus ini, Desi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu di kantornya Jalan Kuningan Persada, jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).  Ia mengatakan, Desi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rahman).
 ‘’Sudah dua kali Desi tak hadir," kata Febri. Desi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ketiga untuk Desi setelah sebelumnya absen 2 kali. Yaitu pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019.
Febri berharap Desi bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK. Menurut Febri, sebagai pejabat publik harusnya Desi bisa memberikan contoh yang baik.
"Dua hari ini kami menunggu sikap koperatif yang bersangkutan untuk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi. Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," ujar Febri.
KPK sebelumnya juga mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK. Merespons surat KPK, Desi diminta memenuhi panggilan KPK. 
 
Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK. Setelah itu, pihak kementerian langsung memproses dan mengirim surat ke Jasa Marga agar segera memenuhi panggilan tersebut.Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. Fathor dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, sedangkan Yuly selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
KPK menduga keduanya menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Setidaknya menurut KPK ada 4 perusahaan subkontraktor yang dipekerjakan. Empat perusahaan subkontraktor itu diduga mengerjakan proyek yang sebenarnya sudah dikerjakan perusahaan lain tetapi empat perusahaan subkontraktor tersebut tetap mendapatkan pembayaran. (syam/TN)



Dua Kali Mangkir, Dirut Jasa Marga Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Proyek Fiktif Dua Kali Mangkir, Dirut Jasa Marga Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Proyek Fiktif   Reviewed by samsul huda on November 20, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD