Eks Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan KPK Tersangka Gratifikasi Rp 22,2 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan KPK Tersangka Gratifikasi Rp 22,2 Miliar


GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan dua  orang tersangka dari Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait penerimaan gratifikasi dalam proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar). Nilai gratifikasi yang diterima cukup besar, sekitar Rp 22,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) terhitung tanggal 4 Oktober 2019.
‘’Jadi 4 Oktober lalu, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Dua orang pejabat BPN itu adalah
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) Gusmin Tuarita dan
Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo. 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
Syarif mengatakan, salah satu penerimaan gratifikasi disebut berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Praktik ini disebutnya sebagai salah satu penghambat investasi.
Dikatakan, hal ini tentu dapat saja mendorong praktik ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya ilegal dan prosesnya dipersulit.
Gusmin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar pada 2012 - 2016, kemudian pindah menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sejak 2016. Dia memiliki wewenang memberikan hak atas tanah seperti HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2 juta meter persegi.
Dalam melaksanakan aksinya, Gusmin dibantu Siswidodo. Uang gratifikasi yang diterima Gusmin diduga KPK terjadi pada kurun waktu 2013 - 2018.
"Pada tahun 2013-2018, tersangka GTU (Gusmin Tuarita) diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka SWD (Siswidodo)," ujar Syarif.
Atas penerimaan uang itu lanjutnya, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai sebesar Rp 22,2 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya. 
 
Selain itu Siswidodo diduga KPK turut menerima uang tersebut yang digunakan untuk uang operasional tidak resmi. Uang-uang itu juga digunakan untuk pembayaran honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, hingga rekreasi pegawai.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 25 saksi. Para saksi itu adalah PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar, serta sejumlah direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kalbar. (syam/TN)

Eks Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan KPK Tersangka Gratifikasi Rp 22,2 Miliar Eks Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan  KPK Tersangka Gratifikasi Rp 22,2 Miliar Reviewed by samsul huda on November 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD