Fadjroel Rahman: Presiden Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perpu KPK
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang gigit jari. Karena Presiden Jokowi melalui juru bicaranya menegaskan,
bahwa Istana Negara tidak mengeluarkan Perpu KPK pada 9 Desember, bertepatan
Hari Antikorupsi.
"Tidak ada Perppu KPK. Perppu tidak
diperlukan lagi," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di kompleks
Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Ia mengatakan Perppu KPK tak diperlukan lagi. Sebab sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Maka perpu tidak diperlukan lagi.
Fadjroel mempersilakan jika UU itu diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Menurutnya, kurangnya persiapan kerapkali MK menolak uji materi yang diajukan.
"Saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya ditolak saat panel pertama, kedua,’’ ujarnya.
Ia mengatakan Perppu KPK tak diperlukan lagi. Sebab sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Maka perpu tidak diperlukan lagi.
Fadjroel mempersilakan jika UU itu diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Menurutnya, kurangnya persiapan kerapkali MK menolak uji materi yang diajukan.
"Saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya ditolak saat panel pertama, kedua,’’ ujarnya.
Pihaknya mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk
mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa
ahli yang terbaik, dan siapkan dengan sebaik-baiknya.
Terkait MK telah menolak uji materi UU KPK, Fadjroel meminta agar tak patah semangat. Dia mengatakan masih ada harapan untuk mengajukan uji materi ke MK dengan menggunakan pasal lain.
"Kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal lainnya. Biasanya seperti itu,’’ jelasnya.
Terkait MK telah menolak uji materi UU KPK, Fadjroel meminta agar tak patah semangat. Dia mengatakan masih ada harapan untuk mengajukan uji materi ke MK dengan menggunakan pasal lain.
"Kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal lainnya. Biasanya seperti itu,’’ jelasnya.
Ia berterima kasih karena sekarang forum legal untuk
menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara. Nanti kalau ada
yang maju lagi, bisa mengambil mengambil pasal lain, atau pasal tersebut, tapi
dengan cara pandang berbeda. (syam/TN)
Fadjroel Rahman: Presiden Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perpu KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 29, 2019
Rating:
Post a Comment