Kasus BLBI, Interpol Diminta KPK Terbitkan Red Notice Sjamsul Nursalim dan Istri
GTOPNEWS.COM – Interpol
Indonesia diminta KPK menerbitkan Red
Notice (RN) alias daftar buron untuk mencari tersangka kasus
korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim di Singapura dan
negara-negara yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham Bank
Dagang Negara Indonesia (BDNI). Kasus itu berdasar hitungan BPK diduga
merugikan negara Rp 4,58 triliun.
‘’KPK telah mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol
Indonesia perihal: bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN,” kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2019).
Surat Red Notice
itu dikirim KPK pada 6 September 2019. Isinya menguraikan perkara yang diduga
dilakukan tersangka Sjamsul Nusalim dan Itjih serta permohonan
bantuan pencarian melalui mekanisme Red
Notice Interpol.
Langkah berikutnya, sesuai dengan respon dari NCB
Interpol Indonesia, akan diagendakan rapat koordinasi dengan KPK
sekaligus gelar perkara.
“Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yg
krusial untuk penanganan kasus ini agar dapat berjalan secara maksimal,"
ujar Febri.
Status buron Sjamsul Nursalim dan istri itu,
ditetapkan KPK setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (SKL BLBI).
Febri mengatakan, penyidik KPK sudah pernah memanggil
Sjamsul Nusalim dan Itjih Nursalim ke
Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI sebanyak dua kali. Namun
keduanya mangkir tanpa alasan jelas.
KPK katanya, mengirimkan surat panggilan ke sejumlah
kediaman Sjamsul di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat
panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tetap
tidak memenuhi panggilan KPK.
Karena dua kali mangkir, maka KPK menyatakan akan
mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran para tersangka.
Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura. Saat masih berstatus saksi,
keduanya juga tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi
dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI. (syam/TN)
Kasus BLBI, Interpol Diminta KPK Terbitkan Red Notice Sjamsul Nursalim dan Istri
Reviewed by samsul huda
on
November 21, 2019
Rating:

Post a Comment