Kasus BLBI, Interpol Diminta KPK Terbitkan Red Notice Sjamsul Nursalim dan Istri - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus BLBI, Interpol Diminta KPK Terbitkan Red Notice Sjamsul Nursalim dan Istri


GTOPNEWS.COM – Interpol Indonesia diminta KPK menerbitkan Red Notice (RN) alias daftar buron untuk mencari tersangka kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim di Singapura dan negara-negara yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Kasus itu berdasar hitungan BPK diduga merugikan negara Rp 4,58 triliun.
‘’KPK telah mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia perihal: bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2019).
Surat Red Notice itu dikirim KPK pada 6 September 2019. Isinya menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka Sjamsul Nusalim dan Itjih serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol.
Langkah berikutnya, sesuai dengan respon dari NCB Interpol Indonesia, akan diagendakan rapat koordinasi dengan KPK sekaligus gelar perkara.
“Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yg krusial untuk penanganan kasus ini agar dapat berjalan secara maksimal," ujar Febri.
Status buron Sjamsul Nursalim dan istri itu, ditetapkan KPK setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Febri mengatakan, penyidik KPK sudah pernah memanggil Sjamsul Nusalim dan Itjih  Nursalim ke Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI sebanyak dua kali. Namun keduanya mangkir tanpa alasan jelas.
KPK katanya, mengirimkan surat panggilan ke sejumlah kediaman Sjamsul di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tetap tidak memenuhi panggilan KPK.
Karena dua kali mangkir, maka KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran para tersangka. Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura. Saat masih berstatus saksi, keduanya juga tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI. (syam/TN)

Kasus BLBI, Interpol Diminta KPK Terbitkan Red Notice Sjamsul Nursalim dan Istri Kasus BLBI, Interpol Diminta KPK Terbitkan Red Notice Sjamsul Nursalim dan Istri Reviewed by samsul huda on November 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD