Kasus Proyek Pembangunan Meikarta, KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang
GTOPNEWS.COM – Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang
Bartholomeus Toto akhirnya ditahan KPK. Dia ditahan usai diperiksa
beberapa jam di lantai II Gedung KPK terkait proyek pembangunan Meikarta di
Cikarang, Jabar.
Usai diperiksa kepada awak media Toto mengaku difitnah soal pemberian uang sebesar
Rp 10,5 miliar dalam kasus ini.
"Saya difitnah. Dan fitnah yang Edisus (Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (izin pengelolaan dan pengolahan tanah) sebesar Rp 10,5 miliar. Saya selalu bantah. Tempo hari Melda juga membantah," kata Toto ketika keluar Gedung KPK, usai diperiksa, Rabu (20/11/2019).
"Saya difitnah. Dan fitnah yang Edisus (Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (izin pengelolaan dan pengolahan tanah) sebesar Rp 10,5 miliar. Saya selalu bantah. Tempo hari Melda juga membantah," kata Toto ketika keluar Gedung KPK, usai diperiksa, Rabu (20/11/2019).
Toto selesai
menjalani pemeriksaan pukul 20.00 WIB. Ia keluar mengenakan rompi tahanan
dengan tangan dalam keadaan diborgol.
Dia mengaku sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto (karyawan Lippo Cikarang) ke Polrestabes Bandung atas tuduhan melakukan fitnah. Menurutnya, polisi juga sudah mengantongi bukti-bukti terkait pelaporannya itu. |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Toto ditahan di Rutan KPK. Ia
ditahan selama 20 hari ke depan.
Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK.
Dalam kasus ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian uang Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK.
Dalam kasus ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian uang Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka
karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Uang itu diduga terkait pengurusan
Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi. (syam/TN)
Kasus Proyek Pembangunan Meikarta, KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang
Reviewed by samsul huda
on
November 20, 2019
Rating:
Post a Comment