Kedapatan di Hotel dengan Wanita Lain, Anggota Bawaslu Grobogan Sohibul Mujib Dipecat
GROBOGAN (TopNews.Com) - Anggota Bawaslu Grobogan Jawa Tengah Moch
Sohibul Mujib Al Anshori akhirnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).
Ia dinyatakan terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu lantaran berselingkuh
dengan wanita idaman lain (WIL) di sebuah hotel di Purwodadi. Maka DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap
terhadap anggota Bawaslu itu.
Sanksi tersebut dituangkan dalam putusan
DKPP Nomor : 271-PKE-DKPP/VIII/2019.
Dalam putusan ini, DKPP mengabulkan
pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
Kemudian, menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada teradu Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebagai anggota
Bawaslu Grobogan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk
melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan
Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita
Witanti kepada awak media membenarkan hal itu. Ia mengatakan, bahwa salah satu anggotanya
diberhentikan DKPP.
Pemberhentian itu katanya, dikeluarkan
dalam sidang DKPP di Jakarta yang dilangsungkan Rabu (20/11/2019).
Menurut Fitria, pihak teradu dan salah
satu pengadu juga hadir dalam sidang tersebut.
"Untuk salinan putusannya bisa di-download di
situs web DKPP," kata Fitria di Purwodadi, Sabtu (23/11/2019).
Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebelumnya
diadukan teman se kantor ke Bawaslu Provinsi dan DKPP Agustus 2019. Ia
diadukan setelah kedapatan berduaan dengan seorang perempuan yang bukan
istrinya di sebuah kamar hotel di Grobogan, akhir Juli 2019.
Pengadu adalah Agus Purnama dan Moh
Syahirul Alim, keduanya komisioner Bawaslu Grobogan. (syam/TN)
Kedapatan di Hotel dengan Wanita Lain, Anggota Bawaslu Grobogan Sohibul Mujib Dipecat
Reviewed by samsul huda
on
November 23, 2019
Rating:
Post a Comment