Ketua KPK Agus Rahardjo Minta Jaksa Agung Evalusi Keberadaanb TP4D
GTOPNEWS.COM - Program pengawasan pembangunan melalui Tim Pengawal,
Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di jajaran Kejaksaan Agung kembali jadi
bahan sorotan. Kali ini sorotan itu datang dari Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sebelumnya Komisi III DPR RI yang menyoal keberadaan TP4D yang dinilai
sebagai korupsi modus baru. Sebab kewenangan mengawasi proyek di daerah-daerah
dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST)
Burhanuddin segera memberikan tindakan.
"Ini khusus untuk Pak Jaksa Agung. KPK sudah terima surat dari Asosiasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, kalau nggak salah sudah 2 kali terkait TP4D. Nah ini harus segera dievaluasi, dan dilakukan perubahan," kata Agus di Bogor, Rabu (13/11/2019).
"Ini khusus untuk Pak Jaksa Agung. KPK sudah terima surat dari Asosiasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, kalau nggak salah sudah 2 kali terkait TP4D. Nah ini harus segera dievaluasi, dan dilakukan perubahan," kata Agus di Bogor, Rabu (13/11/2019).
Ia mengatakan hal
itu saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Rakornas Forkompida) di Sentul International Convention
Center (SICC), Bogor.
|
Dalam acara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir bersama kajati se
Indonesia. Ia ketika berkunjung di KPK beberapa waktu lalu sempat menyampaikan
keinginannya membereskan program jaksa pengawal pembangunan itu. Sebab
pengawalan tersebut dinilai banyak terjadi kebocoran.
Kemudian Ketua KPK Agus
menyinggung soal kasus yang ditangani KPK terkait dengan TP4 di Yogyakarta
tahun 2019.
"Karena kasusnya pernah muncul sekali, karena itu Pak Jagung tolong dievaluasi karena KPK sudah terima surat tersebut 2 kali," ujar Agus. Kasus yang ditangani KPK itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa dari TP4D di Kejari Yogyakarta. TP4 memang memiliki cabang di daerah pada tingkat kejaksaan dengan nama TP4D. Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jaksa yang seharusnya mengawasi proyek agar jauh dari korupsi malah menerima suap dari pengusaha dengan membantunya mendapatkan proyek. Dalam OTT di Yogyakarta itu ada 2 jaksa yang dijerat KPK sebagai tersangka yaitu Eka Safitra (Kejari Yogyakarta) dan Satriawan Sulaksono (Kejari Solo). Sementara satu tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta (kontraktor). KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan membantu Gariella selaku Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Atas bantuan tersebut, jaksa Eka dan Satriawan diduga mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. (syam/TN) |
Ketua KPK Agus Rahardjo Minta Jaksa Agung Evalusi Keberadaanb TP4D
Reviewed by samsul huda
on
November 13, 2019
Rating:
Post a Comment