Komisi III Mempertanyakan KPK soal Lamanya Penanganan Kasus RJ Lino - GROBOGAN TOP NEWS

Komisi III Mempertanyakan KPK soal Lamanya Penanganan Kasus RJ Lino


GTOPNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan kasus mantan dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).  Sebab kasusnya sudah lebih dari 4 tahun di tangan KPK. Bahkan RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kasuanya digantung hingga sekarang.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mencecar KPK terkait kasus RJ Lino itu. Ia mengatakan kasus tersebut mandek cukup lama. Dan KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa alat bukti.
"Kita paham maksudnya supaya tidak asal SP3. Supaya KPK tidak main-main kalau buktinya tidak lengkap, tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi begitu dia ditetapkan tersangka, tidak boleh lama, lebih dari setahun kasusnya sudah harus dibawa ke pengadilan," kata Benny dalam RDP Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/11/2019).
Wakil Ketua KPK Lode M. Syarif mengatakan, bahwa penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.
"Jadi jangan sampai ditulis oleh media bahwa RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka belum ada dua alat bukti. Bukan saya yang menetapkan tersangka. Tapi ini ada direktur penyelidikan. Tapi setelah kita lihat ada dua alat buktinya," kata Laode.
Laode mengatakan RJ Lino menjadi tersangka pengadaan 3 QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, untuk menghitung kerugian negara atas kasus itu, BPKP dan BPK yang ditunjuk KPK terhambat lantaran pihak dari China tidak koorperatif.
Apakah pimpinan sebelumnya sudah menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Pihaknya menegaskan sudah ada. Tetapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan harus menghitung secara pasti berapa yang paling eksak kerugian negaranya.
‘’Disitulah kita minta BPKP. Tapi BPKP lama-lama hampir satu tahun lebih, dua tahun, nggak mau hitung. Saya kurang tahu apa yang terjadi. Setelah kita masuk, kita putuskan, kita pindahkan ke BPK," ujar Laode.
Laode menjabarkan alasan mandeknya kasus RJ Lino. Pertama, kata dia, karena harga pembandingnya tidak ada, karena dokumen dari China tidak ada.
"Waktu itu saya dengan Ketua KPK Pak Agus sudah di Beijing mau minta itu di cancel pertemuannya. Harusnya kan ada harga karena barangnya barang China. Harga dari sana berapa? Tidak ada. Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang? Karena pihak otoritas China ini memang tidak kooperatif," jelasnya.
Akhirnya, kata dia, KPK minta ahli menghitung komponen per komponen. Setelah itu, KPK bandingkan dengan harga di pasar dunia.
"Itu pun setelah kita guide pak, kita guide. Jadi jangan anggap KPK  tidak melakukan upaya maksimum. Bahkan ada satu tim forensik kami pergi, pretelin semuanya ke tempat lain," katanya.
Ia meminta agar Komisi III tidak berasumsi KPK sengaja berlama-lama menangani kasus itu. Ia mengakui hingga kini kasus RJ Lino bagai kerikil dan pekerjaan rumah pimpinan KPK.
"Itu penjelasan jujur dari KPK, enggak ada yang kami tutupi dan ini terus terang, ketika rapat terakhir, ini seperti ada kerikil di dalam kaus kaki kita. Semuanya jalan, tapi jangan sampai ditulis tidak ada dua alat bukti ketika menetapkan tersangka. Kasian juga pimpinan (KPK)," jelasnya.
Diketahui, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC itu, tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain. (syam/TN)

Komisi III Mempertanyakan KPK soal Lamanya Penanganan Kasus RJ Lino Komisi III Mempertanyakan KPK soal Lamanya Penanganan Kasus RJ Lino Reviewed by samsul huda on November 27, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD