Komisi III Mempertanyakan KPK soal Lamanya Penanganan Kasus RJ Lino
GTOPNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI
mempertanyakan kasus mantan dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino). Sebab kasusnya sudah lebih dari 4 tahun di
tangan KPK. Bahkan RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kasuanya
digantung hingga sekarang.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman
mencecar KPK terkait kasus RJ Lino itu. Ia mengatakan kasus tersebut mandek cukup
lama. Dan KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa alat bukti.
"Kita paham maksudnya
supaya tidak asal SP3. Supaya KPK tidak main-main kalau buktinya tidak lengkap,
tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi begitu dia ditetapkan tersangka,
tidak boleh lama, lebih dari setahun kasusnya sudah harus dibawa ke
pengadilan," kata Benny dalam RDP Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan,
Rabu (27/11/2019).
Wakil Ketua KPK Lode
M. Syarif mengatakan, bahwa penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah memenuhi
dua alat bukti.
"Jadi jangan
sampai ditulis oleh media bahwa RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka belum ada
dua alat bukti. Bukan saya yang menetapkan tersangka. Tapi ini ada direktur
penyelidikan. Tapi setelah kita lihat ada dua alat buktinya," kata Laode.
Laode mengatakan RJ
Lino menjadi tersangka pengadaan 3 QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM
dari China sebagai penyedia barang. Namun, untuk menghitung kerugian negara
atas kasus itu, BPKP dan BPK yang ditunjuk KPK terhambat lantaran pihak dari
China tidak koorperatif.
Apakah pimpinan
sebelumnya sudah menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Pihaknya
menegaskan sudah ada. Tetapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan harus
menghitung secara pasti berapa yang paling eksak kerugian negaranya.
‘’Disitulah kita minta
BPKP. Tapi BPKP lama-lama hampir satu tahun lebih, dua tahun, nggak mau hitung.
Saya kurang tahu apa yang terjadi. Setelah kita masuk, kita putuskan, kita
pindahkan ke BPK," ujar Laode.
Laode menjabarkan
alasan mandeknya kasus RJ Lino. Pertama, kata dia, karena harga pembandingnya
tidak ada, karena dokumen dari China tidak ada.
"Waktu itu saya
dengan Ketua KPK Pak Agus sudah di Beijing mau minta itu di cancel
pertemuannya. Harusnya kan ada harga karena barangnya barang China. Harga dari
sana berapa? Tidak ada. Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang? Karena
pihak otoritas China ini memang tidak kooperatif," jelasnya.
Akhirnya, kata
dia, KPK minta ahli menghitung komponen per komponen. Setelah itu, KPK
bandingkan dengan harga di pasar dunia.
"Itu pun setelah
kita guide pak, kita guide. Jadi jangan anggap KPK tidak melakukan upaya maksimum. Bahkan ada
satu tim forensik kami pergi, pretelin semuanya ke tempat lain," katanya.
Ia meminta agar Komisi
III tidak berasumsi KPK sengaja berlama-lama menangani kasus itu. Ia mengakui
hingga kini kasus RJ Lino bagai kerikil dan pekerjaan rumah pimpinan KPK.
"Itu penjelasan
jujur dari KPK, enggak ada yang kami tutupi dan ini terus terang, ketika rapat
terakhir, ini seperti ada kerikil di dalam kaus kaki kita. Semuanya jalan, tapi
jangan sampai ditulis tidak ada dua alat bukti ketika menetapkan tersangka.
Kasian juga pimpinan (KPK)," jelasnya.
Diketahui, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka
karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung
perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai
penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan
tiga unit QCC itu, tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang
memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan
kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk
penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi
menguntungkan dirinya atau orang lain. (syam/TN)
Komisi III Mempertanyakan KPK soal Lamanya Penanganan Kasus RJ Lino
Reviewed by samsul huda
on
November 27, 2019
Rating:

Post a Comment