KPK Bantu Polda Sultra Usut Dana Desa Fiktif di Kabupaten Konawe
GTOPNEWS.COM -
KPK turun tangan membantu Polda Sulawesi tenggara (Sultra) mengusut
sejumlah desa fiktif di daerah itu, yang mendapatkan alokasi dana desa (ADD).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya melakukan koordinasi
dan supervisi dalam membantu penanganan perkara dugaan kasus korupsi ADD di
sejumlah desa fiktif di Sultra.
"Kasus itu mengakibatkan kerugian keuangan negara
yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 – 2018 yang
menyimpamng dari aturan," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Febri
mengatakan, ada 34 desa di Kabupaten Konawe yang menerima ADD. Dari sejumlah desa
itu, tiga di antaranya fiktif. Sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK (Surat
Keputusan) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. Saat sejumlah desa itu dibentuk
lanjut Febri, sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan
dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.
Menurut
Febri, KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara pada 24 Juni 2019, telah melakukan
gelar perkara pada tahap penyelidikan. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan
saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum
Pidana.
"Untuk
menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan Peraturan Daerah yang
dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana
dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ujar Febri
Kemudian,
Pada 25 Juni 2019, dilakukan pertemuan antara Pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi
Tenggara. Dalam pertemuan tersebut diminta agar KPK mensupervisi dan memberikan
bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini.
Sehingga,
perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan Surat Perintah
Dilakukan Penyelidikan (SPDP) ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK.
Sesuai
dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta
mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Salah
satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli Pidana dan
kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," jelasnya.
Febri
mengatakan, dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun
Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang
diamanatkan Undang-undang.
KPK
berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan
korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh
orang-orang tertentu.
Menkeu
Sri Mulyani mengaku menemukan ketidakberesan dalam program dana desa yang
dicetuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya dia mengaku mendapat laporan
bahwa ada sejumlah desa fiktif yang mencoba untuk mendapatkan guyuran dana desa
dari pemerintah pusat.
"Karena
kemarin kami mendengar dengan salah satu pihak yang menyampaikan ada dana desa
untuk desa yang ternyata baru saja dibuat," kata Sri Mulyani. (syam/TN)
KPK Bantu Polda Sultra Usut Dana Desa Fiktif di Kabupaten Konawe
Reviewed by samsul huda
on
November 06, 2019
Rating:
Post a Comment