KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri terkait Kasus Wali Kota Medan
GTOPNEWS.COM - KPK cegah
anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Akbar Himawan Buchori bepergian ke luar
negeri. Surat larangan itu, telah
dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan Teuku
Dzulmi Eldin.
"Pelarangan
itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 5 November 2019," kata Febri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Ia
mengatakan, anggota DPRD Sumut Akbar
Himawan itu, merupakan saksi penting dalam
kasus yang menjerat Dzulmi. Akbar sempat dijadwalkan penyidik KPK diperiksa pada
Hari Kamis (31/10). Namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan tengah
berobat ke Malaysia.
Febri
menegaskan, bahwa pPelarangan itu, dilakukan karena kebutuhan penyidikan. Hal
ini dimaksudkan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi
bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam
kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota (Nonaktif) Medan Tengku Dzulmi
Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek – proyek pengadaan
barang/jasa dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran
2019.
Selain
Dzulmi, KPK juga menjerat dua anak buah Dzulmi. Mereka adalah Kadis
PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul
Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi diduga menerima
suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam
perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Bahkan
Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari
di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat
keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran
perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa
dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak
travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi
kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan
menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan
dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah beberapa kadinas yang ikut
berangkat ke Jepang dan Isa sendiri tidak ikut berangkat ke Jepang. (syam/TN)
KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri terkait Kasus Wali Kota Medan
Reviewed by samsul huda
on
November 06, 2019
Rating:
Post a Comment