KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Gratifikasi
GTOPNEWS.COM - KPK mencekal Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
(ZAS) dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(12/11/2019).
Ia mengatakan, pihaknya telah
mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke
luar negeri terhadap Wali Kota Dumai periode 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah selama
6 bulan ke depan.
Hal ini dilakukan KPK sebagai
tindaklanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi
terkait dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2018.
Zulkifli Adnan Singkah telah ditetapkan
KPK sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pemberi uang Rp 550 juta
kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo sudah dijatuhi vonis 6,5
tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Yaya juga
dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari hukuman penjara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan,
selain dijerat dalam pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai
tersangka penerimaan gratifikasi.
KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan
Singkah, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara. (syam/TN)
KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
November 12, 2019
Rating:
Post a Comment