KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Gratifikasi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Gratifikasi


GTOPNEWS.COM - KPK mencekal Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai periode 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah selama 6 bulan ke depan.
Hal ini dilakukan KPK sebagai tindaklanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
 Zulkifli Adnan Singkah telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pemberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo sudah dijatuhi vonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Yaya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari hukuman penjara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selain dijerat dalam pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai periode 2016-2021  sebagai tersangka pada dua perkara. (syam/TN)

KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Gratifikasi KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Gratifikasi Reviewed by samsul huda on November 12, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD