KPK Kawal Penanganan Kasus Desa Siluman yang Hisap ADD Tahun 2015 - 2018
GTOPNEWS.COM – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan
kasus desa siluman di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
(Sultra) merupakan modus baru dalam kasus korupsi anggaran dana desa (ADD).
‘’KPK
belum memiliki data valid tentang dugaan desa fiktif di kabupaten itu, namun
lembaga antirasuah ini, berkomitmen mengawal penanganannya,’’ kata Agus di
Kendari seperti dikutip Antara, Kamis
(7/11/2019).
Desa
siluman itu dilaporkan menghisap anggaran dana desa (ADD) dari tahun 2016-2018.
Terkait kasus itu, Polda Sultra pertengahan
2019 memeriksa sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya dugaan
desa fiktif di Kabupaten Konawe. Bahkan
pemeriksaan tersebut mendapatkan pendampingan dari KPK.
"Kalau
sudah terjadi rekayasa atau bukan fakta sebenarnya dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar hukum, sehingga harus
diusut," ujar Agus.
Mengenai
desa fiktif di Konawe yang dilaporkan telah menerima transfer dana dari
pemerintah pusat menjadi pintu masuk penyelidik untuk mengungkap secara terang
benderang masalah tersebut.
"Kalau
ada transfer berarti ada yang mengusulkan. Siapa yang mengusul pasti diketahui.
Apa benar hanya camat yang mengusulkan tanpa sepengetahuan bupati. Inilah yang
harus diungkap tuntas," ucap Agus.
Jika
terjadi transfer dana desa beberapa tahun lalu, namun disadari terdapat
kekeliruan maka mestinya dikembalikan ke kas negara bukan menjadi silpa atau
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan.
Ketua
KPK Agus Rahardjo di Kendari atas undangan DPRD Sultra sebagai narasumber
kegiatan "Publik hearing atas rencana revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun
2016 Pemilihan Kepala Daerah". (syam/TN)
KPK Kawal Penanganan Kasus Desa Siluman yang Hisap ADD Tahun 2015 - 2018
Reviewed by samsul huda
on
November 07, 2019
Rating:
Post a Comment