KPK Kawal Penanganan Kasus Desa Siluman yang Hisap ADD Tahun 2015 - 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kawal Penanganan Kasus Desa Siluman yang Hisap ADD Tahun 2015 - 2018


GTOPNEWS.COM – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus desa siluman di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan modus baru dalam kasus korupsi anggaran dana desa (ADD).
‘’KPK belum memiliki data valid tentang dugaan desa fiktif di kabupaten itu, namun lembaga antirasuah ini, berkomitmen mengawal penanganannya,’’ kata Agus di Kendari seperti dikutip Antara, Kamis (7/11/2019).
Desa siluman itu dilaporkan menghisap anggaran dana desa (ADD) dari tahun 2016-2018. Terkait kasus itu,  Polda Sultra pertengahan 2019 memeriksa sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe.  Bahkan pemeriksaan tersebut mendapatkan pendampingan dari KPK.
"Kalau sudah terjadi rekayasa atau bukan fakta sebenarnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar hukum, sehingga harus diusut," ujar Agus.
Mengenai desa fiktif di Konawe yang dilaporkan telah menerima transfer dana dari pemerintah pusat menjadi pintu masuk penyelidik untuk mengungkap secara terang benderang masalah tersebut.
"Kalau ada transfer berarti ada yang mengusulkan. Siapa yang mengusul pasti diketahui. Apa benar hanya camat yang mengusulkan tanpa sepengetahuan bupati. Inilah yang harus diungkap tuntas," ucap Agus.
Jika terjadi transfer dana desa beberapa tahun lalu, namun disadari terdapat kekeliruan maka mestinya dikembalikan ke kas negara bukan menjadi silpa atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan.
Ketua KPK Agus Rahardjo di Kendari atas undangan DPRD Sultra sebagai narasumber kegiatan "Publik hearing atas rencana revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Daerah". (syam/TN)

KPK Kawal Penanganan Kasus Desa Siluman yang Hisap ADD Tahun 2015 - 2018 KPK Kawal Penanganan Kasus Desa Siluman yang Hisap ADD Tahun 2015 - 2018 Reviewed by samsul huda on November 07, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD