KPK Luncurkan e-SPDP, Jajaran Kejagung dan Kepolisian Dinilai Belum Memanfaatkan
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo kembali mengatakan, bahwa pihaknya telah
meluncurkan elektronik surat perintah dimulainya penyidikan (e-SPDP).
Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas penegakan hukum dalam
penanganan perkara di instansi-instansi penegak hukum. Namun beberapa instansi
penegak hukum dari evaluasi pihaknya, justru tidak memanfaatkan e-SPDP tersebut.
Agus mengatakan, aplikasi itu sudah diserahkan ke Kejagung dan kepolisian sejak lama. Namun sampai hari ini, efektivitasnya belum kelihatan, padahal kalau semua melakukan mengisi, Kejari mengisi, Kajati ngisi, Polres ngisi dan Polda ngisi, termasuk KPK ngisi, penanganan masalah korupsi jadi jelas.
Agus mengatakan, aplikasi itu sudah diserahkan ke Kejagung dan kepolisian sejak lama. Namun sampai hari ini, efektivitasnya belum kelihatan, padahal kalau semua melakukan mengisi, Kejari mengisi, Kajati ngisi, Polres ngisi dan Polda ngisi, termasuk KPK ngisi, penanganan masalah korupsi jadi jelas.
"Jadi Kajari nanganin korupsi berapa dan perkembangan seperti apa.
Jadi jangan sampai nggak jelas, jadi jangan sampai maju mundur, maju mundur
nggak jelas. Di KPK sendiri pun Bapak Ibu dari Kejari, Kejati atau kepolisian
bisa melihat KPK itu penanganan seperti apa," kata Agus di Diskusi
Forkopimda di SICC, Sentul, Rabu (13/11/2019).
Agus meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Idham Azis mengerahkan anak buahnya agar memanfaatkan adanya e-SPDP yang telah diluncurkan KPK. Sebab ia menilai dengan adanya sinergitas dalam penanganan korupsi dapat menandakan bahwa pencegahan korupsi berjalan baik.
"Saya mohon Pak Jagung dan Pak Kapolri nanti diefektifkan, supaya penanganan masalah korupsi menjadi baik," pintanya.
Dia juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa bersinergi. Dia juga berpesan agar Polri dan kejaksaan bisa mengawasi sinergitas.
"Oleh karena itu, saya titip pesan ke Pak Jagung dan Pak Kapolri kalau sampai ada OTT, berarti nggak produksi dengan baik sinergi di daerah tadi. Ini perlu dievaluasi yang bersangkutan masing-masing supaya pencegahan betul-betul berjalan," kata Ketua KPK Agus. (syam/TN)
Agus meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Idham Azis mengerahkan anak buahnya agar memanfaatkan adanya e-SPDP yang telah diluncurkan KPK. Sebab ia menilai dengan adanya sinergitas dalam penanganan korupsi dapat menandakan bahwa pencegahan korupsi berjalan baik.
"Saya mohon Pak Jagung dan Pak Kapolri nanti diefektifkan, supaya penanganan masalah korupsi menjadi baik," pintanya.
Dia juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa bersinergi. Dia juga berpesan agar Polri dan kejaksaan bisa mengawasi sinergitas.
"Oleh karena itu, saya titip pesan ke Pak Jagung dan Pak Kapolri kalau sampai ada OTT, berarti nggak produksi dengan baik sinergi di daerah tadi. Ini perlu dievaluasi yang bersangkutan masing-masing supaya pencegahan betul-betul berjalan," kata Ketua KPK Agus. (syam/TN)
KPK Luncurkan e-SPDP, Jajaran Kejagung dan Kepolisian Dinilai Belum Memanfaatkan
Reviewed by samsul huda
on
November 13, 2019
Rating:
Post a Comment